MATATELINGA, Medan : Komisi I DPRD Kota Medan kembali mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait belum dibayar gantirugi tanah warga yang terkena proyek revitalisasi Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan di gedung DPRD setempat, Selasa (15/7/2025).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis itu, terungkap bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) telah meyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk gantirugi tanah warga tersebut.
Namun Salim, staf Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Medan yang hadir dalam RDP itu, tidak dapat memastikan bisa atau tidak dibayarkan gantirugi tanah warga yang digunakan untuk pembangunan Danau Siombak. Pasalnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Danau Siombak tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
"Pembangunan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Hal ini menjadi kendala bagi kami untuk melanjutkan proses pengadaan tanah dan perhitungan nilainya. Namun melalui rapat ini kami berharap ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Salim.