Senin, 02 November 2026 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Ini Langkah Kejaksaan

Yasmir - Sabtu, 12 Juli 2025 07:01 WIB
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Ini Langkah Kejaksaan
Matatelinga
Abi Ridwan SH, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Labuhanbaru, ke kejaksaan negeri setempat

MATATELINGA, Rantauprapat: Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, diperkirakan mencapai Rp1 milyar tahun anggaran 2023, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Demikian disampaikan Abi Ridwan SH, sebagai warga masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dI institusi kesehatan lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, kepada media online Matatelinga.com, Jumat (11/7/2025) malam.

Baca Juga:

Menurut Abi, dirinya sudah mengkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, terkait dengan perkembangan pelaoran yang disampaikannya kepada institusi penegakan hukum prihal dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Disebutkannya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari petugas di kantor kejaksaan negeri setempat, menyebutkan berkas pelaporan tersebut, masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:

"Baru-baru ini, saya tanyakan ke kejakasaan terkait laporan itu. Menurut sqlah seorang staf menyebutkan, prosesnya masih lidik. Kemudian mereka memberikan berupa nomor kontak, agar menghubungi yang bersangkuta untuk mempertanyakan tindak pelapiran itu", terang Abi.

Ditambahkannya, sejak pelaporan itu disampaikannya ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, sejauh ini dirinya belum pernah dikonfirmasi atau diberikan berbentuk surat atas laporan tersebut. Namun secara lisan mereka katakan dalam proses lidik.

Baca Juga:

Abi Ridwan SH menyebutkan, dengan membawa sejumlah berkas yang telah dipersiapkannya, dirinya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Senin (5/5/2025) yang lalu.

Ketika itu, dia melaporkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga:

Temuan BPK-RI menyebutkan, temuan tersebut terjadi di Tahun Anggaran (TA) 2023, atas sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Labuhanbatu.

"Anggaran yang menjadi temuan berkisar Rp.1 miliar lebih. Anggaran tersebut merupakan temuan dari pekerjaan yang kekurangan volume, hingga menjadi kelebihan bayar atas beberapa pekerjaan di tahun anggaran 2023 tersebut.

"Secara khusus, saya memang belum mengetahui apakah potensi kerugian negara, sudah dikembalikan atau tidak ke-kas daerah. Dari itu, saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, bisa menelusuri lebih jauh," sebutnya.

Baca Juga:

Pengembalian kerugian negara, lanjutnya, tidak lantas membuat persoalan selesai. Meski Negara sudah tidak dirugikan, aparat penegak hukum masih bisa melakukan penelusuran unsur Mens Rea. Dengan hal tersebut, temuan BPK-RI tidak menjadi berulang-ulang.

"Data-data berupa dokumen sudah saya serahkan pada kejaksaan. Saya harap, ini bisa menjadi petunjuk awal bagi kejaksaan untuk mengusut lebih jauh hingga memberikan kepastian hukum," pungkasnya.

Baca Juga:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Terpidana Korupsi Sakit Kanker, Batal Dieksekusi
Koruptor Jaksa Urip Dapat Remisi Natal 2 Bulan
Terpidana Korupsi Meninggal
 
Komentar
 
Berita Terbaru