Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Kunker Ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

- Selasa, 24 Juni 2025 10:43 WIB
Kunker Ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK
Matatelinga/James
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana, didampingi Direktur D Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, SH,MH serta rombongan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera U

MATATELINGA, Medan : Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana, didampingi Direktur D Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, SH,MH serta rombongan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/6/2025).

Rombongan Plt. Wakil Jaksa Agung disambut Kajati Sumut Idianto, SH,MH. Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, para Kajari, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Kacabjari di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.



Kedatangan Wakil Jaksa Agung dan rombongan dalam rangka Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan, dan Strategi Kepemimpinan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kajati Sumut dalam sambutannya menyambut kedatangan Plt Wakil Jaksa Agung ke wilayah hukum Kejati Sumut. Selain pernah bertugas di Sumatera Utara, Wakil Jaksa Agung datang kembali ke Sumut sekaligus reuni dengan daerah tempat bertugas.

"Berbicara tentang WBK, seluruh Satker yang diusulkan untuk mengikuti Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK perlu melakukan perubahan-perubahan, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Enam (6) area perubahan yang disyaratkan dalam pencapaian WBK harus benar-benar dijalankan. Kunci suksesnya adalah seluruh jajaran harus kompak, dan pimpinannya harus jadi role model dalam pembangunan zona integritas tersebut," paparnya.



Plt. Wakil Jaksa Agung yang juga JAM Pidum Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana di awal sambutannya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum. Dimana, dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nasional Indonesia selama 20 tahun ke depan.

"Salah satunya adalah Single Prosecution System atau sistem penuntutan tunggal, yang kedua Advocate General. Itulah sebabnya sesuai dengan amanat undang-undang ini, kita sudah melakukan berbagai perubahan termasuk dalam mempersiapkan penuntutan dan penataan SOP," katanya.

Jadi ke depan, lanjut Prof Asep Nana Mulyana pelaku tindak pidana tidak selamanya harus dihukum masuk penjara tapi bisa dengan hukuman bekerja sosial seperti membersihkan gereja, membersihkan masjid atau bentuk lainnya.


[br]


"Jaksa dalam bekerja harus sesuai dengan SOP, agar dalam mempersiapkan rencana penuntutan tidak salah dalam menempatkan pasal yang disangkakan. Jadi, ke depan jaksa memiliki kompetensi yang lebih mumpuni" tegasnya.

Kemudian, dalam hal pembangunan zona integritas menuju WBK, Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa perubahan yang paling mendasar adalah reformasi birokrasi secara general yang diawali dengan pembangunan integritas dari seluruh personel. Dengan membangun integritas personal berarti telah membangun integritas organisasi.

"Dalam hal memberikan pelayanan kepada publik misalnya, kita sudah mempunyai SOP dan aturan yang jelas. Tidak ada lagi yang disembunyikan, semua sudah tercatat dan sudah jelas aturannya," katanya.



Reformasi birokrasi seperti dalam hal pelayan kepada masyarakat, atau pelayanan kepada publik. Harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Jadi, Satker di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang ikut dalam penilaian pembangunan zona integritas menuju WBK harus benar-benar dalam menerapkan perubahan-perubahan tersebut.

Acara selanjutnya dilanjutkan dengan pengarahan dari Direktur D dan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejaksaan Agung RI.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru