Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Tirtanadi Gratiskan Pemasangan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Dihapus dan Biaya Pasang Baru Bisa Dicicil

James Pardede - Kamis, 13 Agustus 2026 13:00 WIB
Tirtanadi Gratiskan Pemasangan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Dihapus dan Biaya Pasang Baru Bisa Dicicil
Matatelinga/Istimewa
Direktur Utara (Dirut) Perumahan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Ardian Surbakti di dampingi Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) Yudha Johansyah, Direktur Bisnis dan Pemasaran, Ikrimah Hamidy, serta Anggota Dewan Pengawas Arief S. Trinugroho mensosialisas

MATATELINGA - Medan : Perumda Tirtanadi menghadirkan sejumlah kebijakan baru untuk memperluas cakupan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan akses air bersih. Kebijakan tersebut berupa pemasangan jaringan pipa distribusi secara gratis, penghapusan denda tunggakan bagi pelanggan yang sudah tidak aktif, serta kemudahan mencicil biaya pemasangan baru.

Kebijakan tersebut diharapkan semakin membuka akses masyarakat terhadap layanan air bersih, khususnya bagi warga yang selama ini belum terjangkau jaringan perpipaan Perumda Tirtanadi.

"Ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan dan kesempatan kepada masyarakat, denda pelanggan tidak aktif dihapus dan bisa aktif kembali dan bisa dicicil biayanya selama 12 bulan, sehingga masyarakat bisa lebih mudah untuk pemasangan baru," kata Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, saat menyosialisasikan program tersebut di Kantor Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga:
Untuk pemasangan baru jaringan pipa distribusi, Tirtanadi menetapkan sejumlah persyaratan. Jaringan pipa yang dibangun minimal sepanjang 50 meter dengan jumlah calon pelanggan sedikitnya lima rumah.

Sementara itu, pelanggan baru tetap dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp2.050.000. Biaya tersebut dapat dicicil selama 12 bulan dengan uang muka sebesar 30%.

Bagi pelanggan lama yang sudah berhenti berlangganan, Tirtanadi memberikan kesempatan untuk kembali aktif dengan membayar biaya pemasangan baru dan tunggakan rekening air. Adapun denda atas tunggakan tersebut akan dihapuskan.

"Ini sudah ditetapkan di Peraturan Direksi (Perdir) tentang pedoman pemasangan baru jaringan Pipa Distribusi yang dibiayai Perumda Tirtanadi, untuk lebih jelasnya setiap kawasan hubungi Kantor Cabang terdekat kami sehingga bisa secara teknis dijelaskan," kata Ardian.

Baca Juga:
Direktur Bisnis dan Pemasaran Perumda Tirtanadi, Ikrimah Hamidy, menambahkan program tersebut hanya berlaku untuk lahan yang tidak dalam sengketa serta bukan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Meski demikian, Tirtanadi tetap memberikan solusi bagi masyarakat yang berada di kawasan dengan kondisi lahan bermasalah melalui layanan air curah sesuai kesepakatan masyarakat setempat.

"Kita tidak bisa membangun pipa distribusi di lahan bermasalah, itu sudah melanggar hukum, jadi solusinya kita bangun air curah dan penagihannya sesuai dengan meteran kami dari pipa besar distribusi, ini komitmen kami untuk bisa diakses seluruh masyarakat," kata Hamidy.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dukung Program Gubernur Sumut  Perumda Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat
Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
Terobosan Baru Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air Juli 2026
Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan
Air Mati Berhari-Hari, Tanggung Jawab Tirtanadi Harus Jelas
Diisukan Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara
 
Komentar
 
Berita Terbaru