Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Polres Pematangsiantar Gelar Razia THM, Dua Perempuan Positif Pengguna Narkoba Diamankan

Redaksi - Senin, 16 Juni 2025 08:30 WIB
Polres Pematangsiantar Gelar Razia THM, Dua Perempuan Positif Pengguna Narkoba Diamankan
Matatelinga
Polres Pematangsiantar razia Tempat Hiburan Malam yang ada diwilayah hukum Polres Pematangsiantar, Sabtu (14/6/2025) malam.
MATATELINGA,Pematangsiantar: Polres Pematangsiantar dipimpin Kabag SDM AKP Maralidang Harahap dan Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam yang ada diwilayah hukum Polres Pematangsiantar, Sabtu (14/6/2025) malam.


Adapun Tempat Hiburan Malam yang dirazia tersebut yakni Koin Bar di Jl. Prapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Evo Star di Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan Bintang Cafe di Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Dalam razia tersebut para personil tersprint melakukan penggeledahan tempat serta test urine terhadap para pekerja dan pengunjung yang ditemui di tiga lokasi Tempat Hiburan Malam tersebut.

Dari hasil razia tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba namun hasil test urine dua orang perempuan dari Bintang Cafe positif (+) pengguna narkoba. Selanjutnya kedua perempuan tersebtu diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangiantar guna dilakukan pemeriksaan.


PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi mengatakan pelaksanaan razia di Tempat Hiburan Malam tersebut sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Hukum Kota Pematangsiantar.


"Hasil razia tidak ditemukan barang bukti narkoba dan kedua perempuan yang positif pengguna narkoba tersebut sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan," Kata IPTU Agustina.

Tampak ikut dalam razia tersebut, KBO Sat Narkoba IPTU Apri Damanik S.H, Kanit I Sat Narkoba IPDA Warman Siallagan S.H, Kanit II Sat Narkoba IPDA Indrawan S.Sos,Kanit II Sat Reskrim IPTU F. Chandra Ritonga SH, MH serta Personil Polres Pematangsiantar yang terlibat dalam Sprint Razia THM Nomor : Sprin/663/VI/PAM.3.3./2025, tanggal 13 Juni 2025.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru