MATATELINGA, Aekkanopan : Peroleh narkoba jenis sabu dari J, warga Tanjungbalai, personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (30/4/2025), sekira pukul 22.15 WIB malam, mengamankan seorang pria berinisialMT alias Yopi, 35,berdomisili di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Penangkapan MT, dilakukanpersonil kepolisian, dipimpin Kanit Idik I Sat Narkoba, Ipda Rahmadhan Hilal SE terkait dengan kegiatan tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Lorong III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram, satu helai tisu warna putih, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
[br]
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J, berdomisili di Tanjung Balai. Saat ini, identitas J masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyebutkan, pihaknya mengapresiasi kinerja tim di lapangan, serta menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Labuhan Batu dan sekitarnya. Kami akan terus gencar melakukan penyelidikan, penindakan, dan upaya preventif demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (yasmir)