MATATELINGA, T.Tinggi :ADP alias Adam (19) warga Jalan Pandan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi kini menyesal. Ia harus meringkuk di balik jeruji besi pasca dibekuk Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Senin malam (21/04/2025) kemarin, di sekitaran tempat tinggalnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Sabtu (26/04/2025), yang menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai akan aktifitas pelaku disekitar lingkungan tersebut sehingga membuat resah masyarakat.
[br]
"Usai menerima informasi, petugas langsung turun ke lapangan. Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,71 gram, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, kaleng rokok, dan timbangan elektrik dari penguasaan pelaku", ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami asal usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lainnya.
"Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika", tutuo Kasi Humas.(bas)