Guna pengusutan lebih lanjut pelaku begal yang sudah lumpuh karena ditembak petugas langsung dibawa kerumah sakit terdekat untuk mencabut timah panas yang bersarang dikakik kiri pelaku.
Kemudian setelah dioprasi kakiknya,pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk pengembangan.
Pelaku begal sadis ini usia remaja,Abror Lubis (18) warga Gang Manggis Jalan Medan Marelan Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Begal sadis saat diperksa di Mako Polres Pelabuhan Belawan mengakui perbuatannya melakukan pembegalan kepada korban.
Korbannya, saat pelaku melakukan pembegalan kepada korban yang melawan langsung ditebas menggunakan senjata tajam jenis kelewang.
Penangkapan Afif Abror pada Kamis, 23 Januari 2025, setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban
SH.MHsecara terpisah pada Sabtu pagi (25/01/2025) mengungkapkan bahwa Afif Abror terakhir kali melakukan aksi begalnya pada 17 Januari 2025. Korbannya Ali Akbar menjadi sasaran dan langaung membuat laporan, di mana pelaku memepet korban, membacoknya, dan kemudian merampas sepeda motor korban.
Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, tim kami langsung menangkap pelaku di lokasi yang sudah kami pantau. Saat pengembangan di daerah Hamparan Perak.
Pelaku mencoba melawan petugas sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,ujar AKBP Janton Silaban dalam keterangannya, Jumat (24/01/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku Afif Abror telah melakukan aksi begal sebanyak lima kali. Sepeda motor hasil kejahatannya dijual kepada dua orang penadah, yakni Heri sebanyak dua kali dan Yusup sebanyak dua kali.
Polisi saat ini masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut serta mencari barang bukti lainnya.