Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Dipenghujung Tahun 2024 "Andi" Diringkus Opsnal Serse Polsek Simpang Kawat

Redaksi - Minggu, 05 Januari 2025 14:35 WIB
Dipenghujung Tahun 2024 "Andi" Diringkus Opsnal Serse Polsek Simpang Kawat
Tersangka "Andi" dan barang bukti narkotika jenis sabhu.
MATATELINGA, Asahan :Dipengjumg tahun 2024 tepatnya pada hari Jum'at 27 Desember 2024 sekira pukul 08.00 wib, opsnal Serse Polsek Simpang Empat Polres Asahan melakukan penindaka dengan menangkap tersangka "SS alias Andi" (43) warga dusun XIV desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Asahan terkait kepemilikan dan atau penguasaan barang narkotika jenis sabhu sebanyak 222 kantong plastik klip .


Kapolsek Simpang Empat Polres Asahan AKP. JT.Siregar saat dikonfirmasi MATATELINGA.Com diruang kerjanya Minggu 05 Januari 2025 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku peredaran narkotika jenis sabhu atas nama tersangka "SS alias Andi" (43) warga dusun XV desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Asahan dan barang bukti yang dapat diamankan sebanyak 222 bungkus plastik klip atau setara dengan 43,89 gram yang siap diedarkan kepada konsumennya, ujarnya.


Lebih lanjut Kapolsek Simpang Empat AKP.JT.Siregar yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda.M Effendy juga mengatakan kronologis penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah pinggir sungai yang berada di dusun XIV desa Sei Hulu Kecamatan Simpang Empat Asahan sering terjadi perdagangan gelap narkotika dan saat itu juga informan juga mengatakan akan adanya transaksi narkotika jenis Sabhu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim kecil dari Polsek Simpang Empat yang dipimpin Kanit Ipda M Effendy melakukan Lidik dan sekira pukul 08 .00 tim kecil Reskrim Polsek Simpang Empat yang juga bersama Kepala Desa Sungai Dua Hulu serta perangkat desa melakukan penggerebekan , dan dalem penggerebekan tersebut ditemukan 222 kantong plastik klip berwarna putih bening berisikan butiran kristal sabhu, dan barang tersebut sempat oleh tersangka dimasukan kedalam saluran pembuangan air yang ada dirumahnya sebelum tersangka ditangkap.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa 222 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabhu atau setara dengan berat 43,89 gram serta 1 kantong plastik klip ukuran sedang juga berisi narkotika jenis sabhu dan barang tersebut diakui miliknya yang hendak diedarkan kepada pelanggan menjelang malam tahun baru 2025.
Saat ini tersangka "SS alias Andi" sudah kami limpahkan ke Sat.Reskrim Polres Asahan dan tentunya setelah kami lakukan pemeriksaan di Polsek Simpang Empat, pungkasnya (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru