Minggu, 16 Agustus 2026 WIB

Sat.Res Narkoba Polres Asahan Musnahkan BB Narkotika

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 21 Agustus 2024 06:26 WIB
Sat.Res Narkoba Polres Asahan Musnahkan BB Narkotika
Matatelinga.com
Kabag Ops Polres Asahan dan ketiga tersangka
MATATELINGA, Asahan :Sat.Res Narkoba Polres Asahan musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 5,6 kilo gram jenis Methamphetamine atau sabhu sabhu yang merupakan jenis narkoba stimulan yang bekerja pada sistem syaraf pusat dan sangat adiktif.



Dari pemusnahan barang bukti tersebut pihak Kepolisian Resor Asahan juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang lelaki dewasa dan seorang wanita, Selasa (20/08/2024).


BACAJUGA



Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi yang disampaikan Ka.Bag Ops. Kompol Sastrawan Tarigan yang didampingi Kasat Res.Narkoba dalam keterangannya mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabhu tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/110/V/2024/SPKT

[br]

Sat.Res.Narkoba/Res.Asahan/Polda SU tertanggal 23 Mey 2024 dan surat status penetapan barang bukti Narkoba dari Kejari Asahan nomor B/3560/L.2.23/Enz.1/05/2024 tertanggal 27 Mey 2024, serta laporan polisi nomor LP/A/129/V/2024/Sat.Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 15 Juni 2024 dengan tersangka " B alias Ahan" dan dengan adanya surat ketetapan status barang bukti narkotika dari Kejari Asahan nomor B-4147/L.2.23/Enz.1/06/2024 tertanggal 16 Juni 2024.
Para tersangka tersebut ditangkap aparat kepolisian Sat.Narkoba Polres Asahan di dua tempat diantaranya di daerah bibit sungai perairan wilayah hukum Asahan dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus ke gang Jumpul Sipori pori Tanjung Balai, serta di area Rest Area Tool Medan Tebing Tinggi KM 65, ujarnya.

Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan juga mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya "Ir alias Iwan"(39) warga Sei Tualang Raso Tanjung Balai yang berperan membawa narkotika jenis sabhu dari Malaysia dibawa masuk ke Indonesia, dan tersangka "SKN alias Nisa" (20) warga Sei Apung Tanjung Balai yang berperan sebagai penyimpan narkotika jenis sabhu yang dibawa oleh Ir alias Iwan.
Dan tersangka "B alias Ahan" (43) warga jalan HOS Cokroaminoto Lubuk PAKAM Deli Serdang berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika dimaksud.


[br]

Barang bukti narkotika jenis sabhu yang dimusnahkan tersebut sebanyak 5 bungkus kemasan teh china bertuliskan Chinese Pei Wei dan 6 plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabhu, dengan tolak seberar 5, 6 kilo gram.


Terhadap ketiga tersangka dimaksud dapat diancanan dengan hukuman mati, dan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan di buang kedalam septic tang yang berada di Polres Asahan.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut maka seluruh barang bukti hasil kejahatan para tersangka telah dimusnahkan dan terhadap ketiga tersangka hingga saat ini tetap berada dalam Lapas Labuhan Ruku, tuturnya (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru