Kamis, 10 September 2026 WIB

Godol Divonis Bebas, Keluarga Gembira

Hendra - Selasa, 13 Agustus 2024 15:32 WIB
Godol Divonis Bebas, Keluarga Gembira
Matatelinga.com
Godol dipeluk keluarga pasca divonis bebas.
MATATELINGA, Pakam :Isak Tangis kekuarga besar Edi Suranta Guru Singa (Godol) pecah setelah majelis hakim Pengadan Negri Lubuk Pakam (PN) Deliserdang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan bebas demi hukum terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang semalam ini menyanderanya.

BACAJUGA

Putusan ini dibacakan Hakim Simon CP Sitorus saat menggelar sidang putusan di Pengadilan Negri D
Lubuk Pakam, Selasa (13/8).



“Setelah menimbang dan mendengar seluruh keterangan yang diperoleh majelis hakim. PN Deliserdang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari segera tuntutan dan bersihkan seluruh nama baiknya,” tegas Simon dihadapkan seluruh tamu sidang, Selasa (13/8).

Setelah mendengar putusan hakim, sontak saja isak tangis keluarga Godol pecah. Mereka terlihat sangat bahagia mendengar putusan Hakim PN Lubuk Pakam.( Hendra )
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru