Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Kembali Beroperasi, Polisi Menangkap Pria Paruh Baya Berstatus Residivis Di Desa Pulo Jantan Labura

Yasmir - Kamis, 01 Agustus 2024 13:20 WIB
Kembali Beroperasi, Polisi Menangkap Pria Paruh Baya Berstatus Residivis Di Desa Pulo Jantan Labura
Matatelinga.com
Tersangka
MATATELINGA, Rantauprapat : Kembali beroperasi, personil Polres Labuhanbatu, menangkapAK alias Kamil alias Melo, 53, warga Jalan Sisingamangaraja, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (25/7/2024).


Pria paruh baya, berstatus sebagai residivis ini, ditangkap petugas kembali, karena diduga kembali mengedarkan narkoba jebus sabu, di seputaran desa Pulo Jantan.

Selain mebangkap tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti berupasatu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram bruto, dua buah bong, dua mancis, dua kaca pirek kosong, enam buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi pipet dan satu unit handphone android.

[br]


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin SH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal Informasi masyarakat, mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Selanjutnya kata dia, Tim opsnal, dipimpin Kanit Idik 2 Satresnarkoba, Iptu R Manik SH MH, melakukan penyelidikan. "Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap Kamil di lokasi yang telah diidentifikasi", ujar Kasi Humas.

Setelah penangkapan, Kamil mengakui ia masih menyimpan narkotika jenis sabu beserta alat hisap di rumahnya. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka, disaksikan Kepala Dusun, menemukan barang bukti tambahan sebagaimana disebutkan di atas.

Selanjutnya, Abdul Kamil beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (yasmir)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru