Kamis, 17 September 2026 WIB

Mantan Bupati Batubara Zahir Mangkir, Soal Bawa Paksa, Polda Sumut : Ada Mekanisme Penyidikan

Redaksi - Jumat, 26 Juli 2024 15:39 WIB
Mantan Bupati Batubara Zahir Mangkir, Soal Bawa Paksa, Polda Sumut : Ada Mekanisme Penyidikan
Matatelinga.com
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
MATATELINGA, Medan: Mantan Bupati Batubara, Zahir, kembali tidak menghadiri (mangkir) pemanggilan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK di Kabupaten Batubara.



"Benar, tersangka Zahir kembali tidak hadir pemanggilan untuk kedua kalinya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (26/7/2024).

Disinggung akan dilakukan upaya bawa paksa karena tersangka tidak juga menghadiri panggilan kedua ini, Hadi menyebutkan prosesnya akan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.

[br]

"Ada mekanisme penyidikan," ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Bupati Batubara, Zahir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu.

Sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara, 5 di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru