Senin, 06 Juli 2026 WIB

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Kejahatan

Didiek Eddy Susanto - Kamis, 27 Juni 2024 14:36 WIB
Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Kejahatan
Matatelinga.com
Kajari Asahan Musnahkan barang bukti dengan cara membakar BB.
MATATELINGA, Asahan :Kejaksaan Negeri Asahan Musnahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang telah incraht perkaranya,pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman samping kantor Kejari Asahan, Kamis (27/06/2024).


Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay yang disampaikan Kasie Intelejen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun dalam keterangannya mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan hari ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode 30 April hingga 24 Juni 2024.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay dan disaksikan oleh perwakilan BNN Asahan, Dinkes Asahan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Staff Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan serta disaksikan rekan jurnalis yang ada di Asahan, ujarnya.


[br]

Kasie Intelejen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun juga mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari tindak pidana narkotika, perkebunan pencurian, serta perkara anak dan kekerasan, dimana total keseluruhan perkara yang telah dirangkum sebanyak 35 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan digerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut, pungkasnya singkat (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru