MATATELINGA, Medan :Senin , tanggal 24 Juni 2024 , sidang perkara , atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan penyediaan sarana,Prasarana bahan dan peralatan pendukung covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) Dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020.
BACAJUGA
Kasus ini menyeret nama kepala dinas kesehatan (Kadinkes ) Sumatera Utara ( Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura ST ,selaku pihak swasta di gelar di ruang sidang Cakra 2
dengan agenda menghadirkan saksi - saksi dengan nomor perkara : 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Mdn, Di pengadilan negeri medan. sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1 )ayat (2) ayat (3)Undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undangNomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang R.I nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
kasus tersebut bermula pada bulan Maret 2020. Saat itu, Dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara melakukan pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.
Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa :
- baju APD,
- helm,
- sepatu boot,
- masker bedah,
- hand screen
- masker N95.
Dalam hal ini mendakwa Robby Messa Nura ST ,selaku pihak swasta dengan dakwaan yang sama dengan kepala dinas kesehatan (Kadinkes ) Sumatera Utara ( Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan menurut jaksa ada ditemukan kerugian keuangan negara nilainya sekitar 24 miliar dari nilai proyek sekitar 40 milyar dalam perkara ini yang ditetapkan sebagai tersangka, kepala Dinas selaku penggunaan anggaran yang dalam peraturan pengadaan barang dan jasa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara langsung terlebih dahulu dengan saudara robby sebagai penjual sementara.
[br]
saksi - saksi terdakwa yang di hadirkan dalam persidangan antara lain :
1 . Supriyanto sebagai kuasa direktur
PT sadador
2 . David Luther sebagai ketua ampi
3 . Hendri Nobel direktur utama PT sardado
4 . Perdinan sebagai PPK
5 . Dokter Fauzi
6 . Anwar Pulungan sebagai staf Dinas kesehatan
7 . Dokter Emir sebagai staf Dinkes
8 . Azwarsafdar tarigan
9 . Supri dan david
10 Haris selaku sekretaris binkes dan juga bptk
11 . Haryati tim teknis Dinkes ,anggota bptk
Saksi - saksi ahli yang di hadirkan dalam persidangan di pengadilan negeri Medan adalah :
1 . Ronal hansudungan ,
2 . Muhammad ansar
Kuasa hukum dari Robby Messa Nura ST , adalah:
1. Toni Akbar Hasibuan SH MH
2. Mulyadi SH
3. Renaldi Permana SH
4. Ari Arfan Hasibuan SH
5. Fauzan Ghafur SH.,MH
Kuasa hukum Robby hari ini yang hadir hanya 3 orang
Tony Akbar Hasibuan SH.,MH
Renaldi permanah SH
Fauzan Ghafur SH MH
Kuasa hukum Robby Messa Nura ST ,yaitu Toni Akbar Hasibuan SH MH , yang berasal dari kantor pengacara Toni Hasibuan lawoffice
Alamatnya di Guntur Jakarta Selatan ini mengatakan,
"Terkait krontonter tadi ada beberapa poin penting yang menurut hemat kami itu bertentangan dengan dakwaan penuntut umum artinya fakta fakta yang di urai oleh penuntut umum didalam dakwaannya ada beberapa hal yang tidak terbukti ,
1. antara kesepakatan saksi Fauzi dengan David hanya satu keterangan saja yang menyatakan ada kesepakatan antara Fauzi dengan David untuk menerima proyek itu, hanya keterangan David itu tidak diakui karena dalam dakwaan itu kan disebutkan di bulan Maret tahun 2020,David dapat kabar dari Fauzi bahwa ada proyek covid -19 di tahun 2020 tapi itu ternyata hanya satu tunggal itu keterangan David saja dibantah oleh saksi Fauzi
2. poin pentingnya lagi adalah pertemuan di ruang kepala Dinas yang katanya itu disebutkan dalam dakwaan jaksa ada pertemuan di ruangan kepala dinas yang mana poin pertemuan itu adalah mengaku kalau saudara Robby adalah yang menjalankan proyek itu yang mengerjakan proyek itu faktanya dari 5 orang yaitu saudara Haris saudara Anwar kemudian saudara Haryati dan kemudian Alwi dan juga terdakwa Ali dan juga terdakwa Robbi itu tidak pernah
menyampaikan adanya pertemuan di ruang kepala dinas untuk mengatur robby sebagai pemenangnya dan itu hanya satu saksi ya itu saudari Haryati saja yang bilang artinya bahwa kualitas satu saksi tidak bisa di kriteriakan fakta itu benar karena tidak ada bukti yang lainnya.
ini berlaku prinsip asas hukum satu saksi bukanlah saksi( Unus testis nullus testis).
3. adanya pengaturan spesifikasi yang itu menurut saudara saksi Haryati itu perintah dari kepala dinas melalui saudara Anwar atas dasar permintaan robby, lagi-lagi itu termuat dalam dakwaan tapi hanya satu saksi saja yang menyatakan itu yaitu saudari Haryati yang lainnya seperti Anwar Robby maupun Alwi itu membantah adanya itu, saya kira berangkat dari situ ,itu sudah jelas dan nyata bahwa Robby bukanlah orang yang sesungguhnya diminta untuk mengerjakan proyek tersebut sehingga kita beranggapan bahwa Robby ini hanya orang yang menjual barang pada penyedia PT sadado .
dalam hal ini terungkap di fakta hukum pidana kalau PT sadado ini diisi dan dikerjakan oleh anak-anak ampi, ada David dan Supri sementara yang kirim-kirim uang dan bagi-bagi segala macam menurut keterangan Supriyanto dan diakui oleh Azwar sakradida ini tiga-tiganya org ampi.Orangnya bahkan diperkuat dengan keterangan David ada jatah ampi di situ, ini poin yg penting menurut kami'',tegas nya.
[br]
"Terkait dengan saksi ahli pengadaan barang dan jasa saya kira itu bukan menguntungkan ,memang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kepentingan kita terkait dengan ahli LKPP pengadaan barang dan jasa itu sesungguhnya bagaimana pertanggung jawaban penyedia dan apa sih penyedia itu ternyata terungkap dalam fakta, Dan disampaikan oleh Ahli,penyedia itu adalah yang berkontrak dan menerima atau dalam hal ini yang menerima surat pesanan jelas dan nyata bahwasanya surat pesanan itu tidak ditunjukkan langsung kepada saudara Robby tapi di tujukkan kepada PT Sadado.persoalan apakah kemudian jaksa menilai secara real dan nyata itu punya Robby ternyata tidak terungkap dalam fakta persidangan bahwa itu proyek Robin bahkan proyek orang lain sehingga kriteria penyedia tidak bisa melekat kepada robby karena Robby statusnya bukan penyedia tapi penjual sehingga itu terbantahkan secara hukum menurut ahli yang berikutnya ahli LKPP menyampaikan pengadaan APD itu harus memiliki rekomendasi dari BNPB dan juga memiliki izin edar syarat nya karena sesuai dengan surat pesanan ya kan sebenarnya itu bukan pertanggung jawabanmya bukan pada saudara Robby karena dia bukan penyedia pertanggung jawabannya itu tidak melekat kepada Robby tapi melekat kepada si penyedia .tetapi menarik jika di kaitkan dengan keterangan ahli auditor tadi Ahli kerugian keuangan negara ternyata Ahlikerugian keuangan negara sama sekali tidak mempertimbangkan barang yang dianggap markup itu ",jelas kuasa hukum Robby Messa Nura ST ,yaitu Toni Akbar Hasibuan SH MH ,
Kemudian Toni Akbar Hasibuan SH MH , menyampaikan,
" kerugian keuangan negara ini diakibatkan karena apa ? barang-barang ini mahal ,dianggap kemahalan karena tidak memiliki surat izin edar dan rekomendasi dari BNPB atau tidak?
1.0Ternyata kan tidak ada hubungannya karena perbandingan harga yang diminta oleh jaksa itu ke perusahaan PT rajawali dengan danti itu dia tidak menyebutkan bahwa harga disampaikan oleh rajawali dan Danti itu adalah harga APD yang memiliki rekomendasi dari BNPB atau memiliki izin edar atau tidak ini kan menjadi menarik gitu loh sementara dalam keputusan mahkamah konstitusi itu jelas perbuatan melawan hukum ada kesalahan prosedur dan segala macam harus berkolerasi langsung terhadap kerugian uang negara nggak boleh dipisah nah
2. ada beberapa fakta dan bukti yang dikesampingkan oleh auditor itu yaitu tentang jumlah cover all, itu kan di anggap fiktif fiktifnya itu ya karena menurut ahli cuman rp45.000 berdasarkan keterangan dari si Jansen dari pabrik nah sementara ahli ini hanya berhenti di situ saja tidak mengejar lebih dalam atau melakukan investigasi secara dalam sesungguhnya benar nggak rp45.000 karena ada fakta fakta lain Dan bukti-bukti lain yang menyatakan itu fulkap semuanya 90.000 salah satunya dari saksi damuri dan baritabarasa yang pernah dipanggil di keterangan dari saksi sebelumnya nah ternyata faktanya ahli tidak memanggil barita barasa si pengantar barang hanya memanggil namuri saja
[br]
3. ahli tidak mempertimbangkan adanya berita acara dari dinas kesehatan yang menerima caver all sejumlah 90rb dengan dua surat berita acara tiba-tiba ahli ngomong aja kalau itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sumber nya , persoalan itu tidak bisa di pertanggung jawabkan yaitu justru dia nilai dulu baru investigasi baru dia sebut. dia belum investigasi tapi dia sudah sampaikan ini tidak bisa dipertanggung jawabkan di mana logika hukumnya ,saya kira ini cukup mengada-ngada perhitungan penelitian keuangan negara ini yang fiktif .malah ahlimya tadi mengatakan biarkan saja hakim menilai, kan tidak bisa begitu ,hakim itu kan menilai harus berdasarkan fakta ,orang sudah terlanjur jadi tersangka orang terlanjur ditahan nggak bisa dia bilang ya udah lempar di pengadilan aja nggak bisa begitu karena menuduh orang itu harus sesuai fakta dan jelas",ujar beliau.
Lanjut kuasa hukum Robby Messa Nura ST ,yaitu Toni Akbar Hasibuan SH MH , mengatakan,
"Jadi Yansen ini memang orang yang dimintai sama Robby untuk beli barang , jadi dia pabrik lah dia punya konveksi yang bisa menyiapkan untuk cover all tadi.
Kevin ini sama seperti Yansen juga dia yang bisa menyediakan beberapa item yang lainnya .kita tahulah sendiri kondisinya banyak tengkulak dadakan segala macam,
Jadi ahli itu menghitung nilai cover all itu berdasarkan uang yang diterima jansen padahal ada tunainya dan itu tidak pernah di gali ,di hitung oleh ahli padahal tugas dia investigasi."pungkasnya
Harapan Toni Akbar Hasibuan SH MH ,
"Seharusnya hukum ditegakkan saja sesuai dengan aturan yang berlaku dan ketika itu ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku ya saya yakin klien saya itu harusnya dibebaskan karena tidak adanya fakta yang menyatakan adanya kesepakatan antara saudara Alwi dengan selaku kepala dinas dengan klien saya Robby selaku orang yang menjual barang kepada rekan , justru di dalam keterangan ahli pengadaan barang dan jasa sah - sah saja itu di lakukan penunjukan,bahkan menurut ahli justru sebelum surat pesanan barang keluar boleh negoisasi,bahkan boleh di sepakati di awal yang di butuhkan dinas kesehatan baru keluar surat pesanan, ketika ada kemahalan harga baru di kembalikan, semuanya ada mekanisme nya ", pungkasnya
(Erni)