MATATELINGA, Aekkanopan : Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap 1 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan 1 orang lainnya sempat melarikan diri,Rabu (1/5/2024), sekira pukul 20.00 WIB, di areal perkebunan sawit masyarakat di Dsn IV Klomento, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Katanya, tersangka yang ditangkap tersebut, yakniJWAS, 21, penduduk Dusun V, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan.
[br]
Sementara, satu lainnya yang sempat melarikan diri, yaitu :JI alias Ayi, berhasil melarikan diri dari TKP saat akan dilkukan penangkapan.
Disebutkannya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oni, berawal dariinformasi masyarakat. Atas dasar itu, sebutnya, petugas berhasil menangkap pelaku, yang memiliki narkotika jenis sabu berinisial JWAS, berikut barang bukti.
Diantara barang yang turut diamankan tersebut,
yak.ni2 (dua) bungkus plastik klip sedang, diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat : 1,65 Gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan sisa sabu.
Kemudian, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 1 (satu) buah skop dari pipet, 1 (satu) buah pipet yang sudah di rakit, 1 (satu) bungkus plasik klip kosong, 1 (satu) buah bungkus kotak rokok sampoerna.
Parlando menambahkan, menurut pengakuan pelaku JWAS, saat itu dia bersama temannya berinisial JI alias Ayi, yang berhasil melarikan diri dari TKP, saat akan dilkukan penangkapan.
"Hingga kini, JI alias Ayi, masih dalam pengejaran personil Polsek Kualuh Hulu", tambah Parlando.
Terpisah, Kapolsek Kaluh Hulu AKP Nelson Silalahi mengatakan, pelaku JWAS berikut barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum selanjutnya.
Kasatres Narkoba Polres.Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman SH membenarkan, JWAS berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap tersangka JWAS, telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu. "Kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika", ucap Sopar Budiman. (yasmir)