Selasa, 20 Oktober 2026 WIB

Nikmati Hasil Uang Haram, RHH Dan EHA Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Asahan

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 08 Mei 2024 07:49 WIB
Nikmati Hasil Uang Haram, RHH Dan EHA Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Asahan
Matatelinga.com
kedua tersangka oknum pegawai Bank Berplat merah resmi ditahan Kejari Asahan.
MATATELINGA, Asahan:Dua tersangka karyawan perbankan berplat merah berinisial EHA dan RHH resmi dilakukan penahanan badan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan nomor PRINT-03/L.2.23/Fd.1/02/2024, penahanan kedua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, Selasa (07/05/2024).

[adsense!]

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasi Inteljen Kejari Asahan Agunaldo Marbun membenarkan bahwa dua tersangka atas nama EHA dan RHH hari ini telah dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Tanjung Balai , sementara terhadap tersangka EHA di Lapas kelas II A Labuhan Ruku, kedua orang tersebut tersebut ditahan berdasarkan adanya penetapan tersangka pada tanggal 14 Maret 2024, dan tersangka tersebut ditahan dalam lapas selama 20 hari kedepan, ujarnya.

BACAJUGA

Kasi Inteljen Kejari Asahan Agunaldo Marbun juga mengatakan kedua tersangka dimaksud merupakan tenaga analis di bank berplat merah, dan kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyetujui kredit yang diajukan oleh tersangka ARH direktur CV.Zamrud meskipun persyaratan tidak lengkap dan tidak memiliki agunan sebagai mana mestinya atau dengan kata lain kedua tersangka EHA dan RHH telah melakukan kemufakan jahat yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.089.190.000,-
Terhadap kedua tersangka patut dilakukan penahanan dan kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU.RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU.RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor .

Terhadap semua pelaku tindak pidana Korupsi yang selama ini dalam proses pemeriksaan, kini semuanya sudah selesai dan terhadap ya kesemuanya sudah dijebloskan kedalam Lapas, untuk menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor, pungkasnya (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru