Sindikat Curanmor Nodus Tabrak Dibekuk
MATATELINGA Polisi menangkap seorang pria dan wanita yang diduga merupakan anggota komplotan penipuan dan pencurian sepeda motor (curanmor)
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan - Ada fakta menarik terungkap dalam persidangan lanjutan perkara korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Elida Rahmayanti (berkas terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran, Jumat (10/11/2023 di Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan.
JPU pada Kejari Labuhanbatu menghadirkan 3 saksi sekaligus, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) para Setdakab Labuhanbatu.
Saat dicecar majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi, saksi Supardi Sitohang maupun Bangun Siregar menerangkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dana pada Setdakab Labuhanbatu tidak bisa dicairkan bendahara, sebelum berkas pengajuan pembayaran diverifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Namun di sisi lain, fakta menarik terungkap di persidangan. Dimana, dengan alasan situasi mendesak, Bendahara Pengeluaran harus mencairkan dana kegiatan, walaupun tanpa dokumen Nota Pencairan Dana (NPD).
NPD untuk suatu kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut menurut para saksi, sebagai pintu masuk diterbitkannya Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) yang ditandatangani terdakwa Muhammad Yusuf Siagian sebagai PA ditujukan kepada PPK.
Sementara faktanya, Ir Muhammad Yusuf Siagian dan Elida Rahmayanti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai ada 'kebocoran' dan kerugian keuangan negara atas penggunaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp1.277.415.505.
Dalam kesempatan tersebut salah seorang penasihat hukum terdakwa Muhammad Yusuf Siagian mempertanyakan keterangan Supardi Sitohang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik pada Polres Labuhanbatu tentang pengembalian uang Rp1,5 juta.
"Itu semacam utang. Uang muka untuk perjalanan dinas. Setelah dananya cair (tanpa NDP) uangnya Saya kembalikan. Cuma waktu itu pengembaliannya tanpa kwitansi," kata saksi di hadapan Fauzul Hamdi didampingi hakim anggota Andriyansyah dan Husni Tamrin.
Demikian halnya dengan saksi Bangun Siregar yang meminjam Rp5 juta kegiatan Satker Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kemudian dikembalikan namun tanpa kwitansi.
[br]
Ketika dikonfrontir, terdakwa Muhammad Yusuf Siagian maupun Elida Rahmayanti mengatakan, tidak pernah berhubungan langsung dengan ketiga saksi soal pencairan Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu TA 2017.
Sebelumnya, Tim JPU pada Kejari Labuhanbatu yang terdiri dari Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama dan Basrief Aryanda dalam dakwaan menguraikan, dana yang mengalir ke Setda Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp41.501.923.179. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas / operasional Elida Rahmayanti mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditujukan kepada PPK.
"Selanjutnya diteruskan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) SKPD Setda sebesar Rp1,5 miliar," urai Dimas Pratama.
Terdakwa mantan Sekda selaku PA kemudian menandatangani perihal SPM-UP yang ditujukan kepada PPK Daerah Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 10 Maret 2017.
Cara terdakwa selaku PA dan Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan Uang Persediaan pada Setda Labuhanbatu TA 2017, lanjutnya, PPTK meminta pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran atas kegiatan yang akan maupun sudah dilaksanakan sejumlah Satker.
Dengan cara mengajukan NPD yang ditandatangani oleh PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berikut administrasi kelengkapannya seperti Surat Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan. Namun sebesar Rp1.277.415.505 tidak mampu dipertanggung jawabkan.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan.
MATATELINGA Polisi menangkap seorang pria dan wanita yang diduga merupakan anggota komplotan penipuan dan pencurian sepeda motor (curanmor)
Berita Sumut
MATATELINGA, JakartaPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengunjungi kapal induk ringan ITS Giuseppe Garibaldi yang tiba dan bersandar
Nasional
MATATELINGA,Medan Pemko Medan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal dengan memperku
Berita Sumut
MATATELINGASimalungun Pemkab(Pemerintah Kabupaten) Simalungun melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Dinas Sosial menya
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Sebanyak 760 atlet pelajar dari seluruh kecamatan di Kota Medan mengikuti Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antarkecamatan Pi
Bola
MATATELINGA,Medan Razia gabungan skala besar yang melibatkan Petugas Pemasyarakatan, personel TNI, Brimob bersenjata lengkap hingga BNN, b
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kisruh somasi pengosongan rumah dinas Direktorat Jendral Perbendaharaan (DPJb) Wilayah Sumut belum menemukan solusi konk
Berita Sumut
MATATELINGA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menekankan pentingnya str
Nasional
MATATELINGA Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agrar
Nasional
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Gubernur Sumut Surya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Ti
Berita Sumut
Penandatanganan komitmen Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah seSumut dengan Komisi Pember
Opini
JMS Kejari Poso di Kelas Darurat PascaKebakaran SMAN 1 Pamona Selatan Jaksa Edukasi Literasi Digital, Bagi Alat Tulis dan Masker, serta Pe
Nasional