Jumat, 11 September 2026 WIB

Kejaksaan Negeri Belawan Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Hendra - Rabu, 01 November 2023 12:14 WIB
Kejaksaan Negeri Belawan Gelar Pemusnahan Barang Bukti
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan :: Kantor Kejaksaan Negeri Belawan menggelar pemusnahan barang bukti yang sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri, Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Selasa, (31/10/2023).

Pada gelar pemusnahan kali ini langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Syahrul, S.H, dengan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap.


Adapun perkara dari barang bukti yang dimusnahkan sebagaimana dalam putusan Pengadilan sebanyak 110 Perkara meliputi Perkara Narkotika Sebanyak 76 Perkara, Perkara Orang dan Harta Benda sebanyak 20 Perkara, Perkara Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 14 Perkara.

Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 116,35 gram, Narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 52,55 gram, Alat komunikasi berupa Handphone sebanyak 12 unit, Timbangan Elektrik sebanyak 4 unit dan barang bukti lainnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti secara rutin dilaksanakan, guna pelaksanaan putusan pengadilan dan mencegah penumpukan barang bukti di gudang maupun ditempat penyimpanan lainnya.

Dalam paparannya Kepala Kejaksaan Negeri Belawan mengatakan, untuk mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya melalui peran tugas dan wewenang masing-masing sehingga pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainnya semakin menurun dan nantinya investor dan pelaku usaha bisa masuk ke wilayah Pelabuhan Belawan.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua tempat, yakni di Ruang Aula, dengan pemusnahan Shabu dengan cara diblender, pemusnahan yang kedua yakni pemusnahan barang bukti lainnya, dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Syahrul ketika ditemui setelah pemusnahan mengatakan, pemusnahan kali ini adalah untuk memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, adapun jumlah terdakwa yang sudah tercatat berjumlah 80 orang, yang sudah menjalani sidang tuntutan selama 9 tahun, ucapnya.

Hadir pada kegiatan Pemusnahan tersebut, Wakapolres Pelabuhan Belawan, AKP. Aris Fianto, Pejabat Utama di Kejaksaan Belawan, antara lain Kasi Intel, Kasi Pidum, Kepala Seksi barang dan Bukti, Jaksa, dan Perwakilan Tokoh masyarakat.pungkas"
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru