Senin, 06 Juli 2026 WIB

6 Kali Cabuli Pacar Di Bawah Umur, Adit Dibui

- Selasa, 10 Oktober 2023 18:31 WIB
6 Kali Cabuli Pacar Di Bawah Umur,  Adit Dibui
Matatelinga.com
MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang pria warga kecamatan Bajenis Kota tebingtinggi terpaksa di jemput dan di giring polisi setelah di ketahui telah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur sebanyak 6 kali selama satu tahun.


Adalah ANR alias Adit (22), warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, yang selama satu tahun berpacaran dengan, sebut saja namanya Bunga (16) berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMK yang ada di Kota Tebingtinggi.

Dimana selama mereka berpacaran setidaknya sudah 6 kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, dan rata-rata di lakukan di rumah korban saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah dan pernah juga melakukannya di sebuah penginapan yang ada di kota Tebingtinggi.

Penangkapan terhadap di duga pelaku ANR alias adit setelah adanya pengakuan korban kepada orang tunya, hingga membuat orang tua korban mengadukan di duga pelaku ke Mapolres Tebingtinggi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 09 Oktober 2023.

[br]

Berdasarkan laporan itulah personil Sat Reskrim Unit PPA mapolres Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku.

Hal inilah yang di jelaskan Kasat Reskrim Mapolress Tebingtinggi melalui Kasi Humas mapolress Tebingtinggi, AKP.agus Arianto dalam siaran persnya, Se;lasa soree (10/10) di mapolres Tebingtinggi.

Adapaun kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor yang tak lain ibu kandung korban bertanya kepada korban Bunga tentang hubungan antara anak gadisnya dengan di duga pelaku sudah sejauh mana mereka berpacaran.

Itu di tanyakan ibu korban kepada anak gadisnya karena korban sering kali dipukuli oleh pelaku selama mereka pacaran, sehingga membuat ibu korban menjadi heran, kenapa korban tidak mau memutuskan pelaku.

Saat di tanyakan hal tersebut, korbanpun dengan jujur bercerita kepada ibunya, kenapa korban tidak mau memutuskan pelaku, karena selama satu tahun pacaran, kalau korban telah dicabulin oleh pelaku sebanyak 6 kali.

Dan perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara menyetubuhinya layaknya hubungan pasangan suami istri dan perbuatan tersebut dilakukan lebih sering dirumah korban pada saat ibu korban sedang keluar kerja.

Bukan hanya di rumah saja, korban juga mengaku hubungan badan yang mereka lakukan juga pernah di di lakukan di salah satu hotel kelas Melati yang ada di Kota Tebingtinggi sebanyak satu kali.

Akan pengakuan korban kepada ibunya, membuat sang ibu langsung lemas dan shock bercampur marah, sehingga atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi.

“Dalam perkara ini, di duga pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) dari UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.” Jelas Kasi humas sembari menutup siaran Persnya.(bas)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru