MATATELINGA, Asahan:Peredaran narkotika yang berasal dari negara tetangga yang masuk melalui jalur perairan di wilayah Asahan semakin mengganas, seperti yang dilakukan oleh tersangka Munakip warga Kabupaten Sampang Madura yang kedapatan membawa narkotika jenis Shabu seberat 2 kilo gram, Jum'at (15/09/2023).
Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Rocky H Marpaung saat gelar conferensi pers bersama jurnalis di Mapolres Asahan mengatakan pelaku dan atau tersangka Munakip (31) warga dusun Panasan Barat Daya desa Sokabanah Tamberu kabupaten Sampang Madura Jawa Timur benar telah diamankan oleh opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan.
Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak membawa dan memiliki narkotika jenis sabhu Shabu sebanyak 2 kilo gram, dan narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari negara Malaysia dan hendak dibawa keadura dengan melewati jalur perairan di wilayah hukum Polres Asahan, ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Rocky H Marpaung mengatakan kronologis penangkapan tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, dan setelah ditindak lanjuti oleh opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan pada Senin 11 September 2023 sekira pukul 14.30 wib di desa Silau Baru kecamatan Silau Laut Asahan.
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka Munakip yang membawa narkotika jenis sabhu sebanyak 2 kilo gram dengan rincian 4 bungkus plastik berisikan butiran kristal Methamfetamin masing masing seberat 500 gram total keseluruhan 2.000 gram , dan tersangka sewaktu dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut secara illegal.
[br]
Menurut pengakuan tersangka yang bertindak sebagai kurir peredaran narkotika jaringan Internasional ini barang tersebut milik Syafi'i warga Kuala Lumpur Malaysia dan tersangka Munakip juga telah dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.50 juta bila barang titipan tersebut sudah sampai di Madura.
Tersangka Munakip dapat di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya (dieks)