PT BPR Prima Madani Dituding Tidak Kooperatif Kepada Nasabah
MATATELINGA,Lubuk Pakam Sidang ketiga tergugat PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembal
Berita Sumut
Itu karena di duga pelaku AR alias Peno kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat kotor (Brutto) 1,31 gram dan berat bersih (Netto) 0,67gram, yang ketika itu sabu-sabu tersebut sengaja di masukkan pelaku ke dalam kotak rokok.
Hal inilah yang di jelaskan Kasatres narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.JH.Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Ariantodalam siaran persnya, Jum’at (01/09/2023) di Mapolres Tebingtinggi.
BACA JUGA:Gudang Pembuatan Oli Palsu dan Deliserdang Produksi 6.000 Botol Sehari, Ini Mereknya
Di mana penangkapan terhadap di duga pelaku AR alias Peno juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam ikut memberantas peredaran narkoba di Kota Tebingtinggi.
Di duga pelaku AR alias peno di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi padahari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib, di Jalan Tengku Hasyim, Gang Family, Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, tepatanya di pinggir jalan tersebut.
Saat melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku, saat itu di temukan barang bukti berupa 1 unit Hp Android merk samsung warna hitam di kantong/dasbord sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA MIO J warna hitam dengan Nomor Polisi BK 4441 NAK di pinggir jalan, 1 bungkus kotak rokok merk SAMPOERNA warna putih yang berisi 4 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas yang di temukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik Peno.
Saat di Tanya akan barang bukti yang di temukan tersebut, AR alias penopun mengakuinya dan mengatakan kalau barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya menggiring AR alias peno beserta barang bukti menuju Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Dalam perkara ini, di duga pelaku AR alias Peno telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutup Kasi Humas.(bas).
MATATELINGA,Lubuk Pakam Sidang ketiga tergugat PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembal
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Kontribusi dan Digitalisasi Pasar,
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Semangat pengabdian, loyalitas, dan kesiapsiagaan personel menjadi warna utama dalam kunjungan kerja Wakapolda Sumatera
Berita Sumut
MATATELINGA, JakartaPemadaman listrik di tanah air terus meluas. Setelah Pulau Jawa yang hingga kini belum normal total, sekarang situasi s
Nasional
MATATELINGA, JakartaMoto3 Belanda 2026 yang bergulir di Sirkuit Assen pada 2628 Juni ini akan menjadi panggung berikutnya untuk seorang Ve
Otomotif
MATATELINGA, T.Tinggi Rakerda merupakan forum penting untuk merumuskan program kerja, memperkuat sinergi, serta menyusun langkah konkret d
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menawarkan peluang kerja sama di bidang pendidikan hingga pengelolaan sampah me
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Asahan masih terdapat warga penduduk yang tidak memiliki atau mendapat aliran listrik , bupati bersama Kapolres Asahan
Berita Sumut
MATATELINGA, AsahanUsai melaksanakan tanding dalam rangka mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke 40 tingkat Propinsi Sumatera U
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan ebersamaan dan sinergi antarinstansi mewarnai kegiatan silaturahmi Stakeholder Maritim Belawan yang berlangsung dalam
Bola
Milikilah karakter berintegritas, kerendahan hati, kemampuan beradaptasi, dan kepedulian terhadap sesama sebagai bekal yang sama pentingnya
Berita Sumut
Terobosan Baru Kejari Mamuju, PT Mamuju Kabulkan Upaya Banding Atas Dua Terdakwa Perkara Korupsi
Nasional