Senin, 20 Juli 2026 WIB

Tahun Rendah Dan Berbahan Bakar Solar, Target Para Pencuri Mobil

- Senin, 28 Agustus 2023 18:37 WIB
Tahun Rendah Dan Berbahan Bakar Solar, Target Para Pencuri Mobil
Matatelinga.com
Paparan kasus pencurian mobil diesel di Mapolres T.Tinggi
MATATELINGA, T.Tinggi : “Para pencuri mobil menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika dibuka paksa pintu mobil, juga berbahan bakar solar karena pemnitanya banyak.”


Hal inilah yang di jelaskan wakapolres Tebingtinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring, SH,MH dalam paparannya saat di gelaranya press release dalam perkara pencurian dengan pemberatan kenderaan bermotor berupa mobil.

BACAJUGA



Dimana dalam press release yang di gelar di halaman mapolres Tebingtinggi pada Senin (28/08) tersebut terdapat Tiga orang komplotan pencuri mobil yang berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi.

“Aksi komplotan ini nekat mencuri mobil dengan modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika dibuka paksa pintu mobil. Selain itu para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat,” ungkap Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, saat konferensi pers di Mapolres Tebingtinggi.

[br]

Ketiga pelaku pencurian mobil tersebut yakni, AF alias Fajar (32) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, H alias Adi (40) warga Dusun 1 Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dan M alias Wawo (51) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.


“Lalu sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil isuzu panther terparkir di dalam garasi, para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya,” urai AKP Junisar.

Berhubung karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan tergembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut, selanjutnya masuk secara perlahan ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan.

[br]

Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi wilkum Polres Tebingtinggi yakni di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Daihatsu Taft warna Biru tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu (22/7), kemudian di Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam tahun 2016 Nopol BK 8240 NF pada Senin (21/8).


“Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp.15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi, saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus mengatakan bahwa saat pelaku ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah besi pipih dan 1 buah kunci pass ukuran 8.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana demgan ancaman 7 tahun kurungan penjara ,” jelasnya.(bas)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru