Matatelinga - Medan,
Puluhan
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumatera
Utara (AMPHSU) Melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan
Negeri Medan dijalan Pengadilan, Selasa (23/9).
Mereka meminta
agar pengadilan negeri medan mengambil tindakan terkait kasus rekayasa
kasus proyek PLTA Asahan III di Toba Samosir yang melibatkan oknum
PT.PLN dan Bupati Toba Samosir. Masa memaksa kepada pengadilan negeri
medan untuk menerima aspirasi mereka yang terkait masalah tersebut.
Asboni
Lubis selaku koordinator aksi mengatakan, kami meminta kepada
pengadilan negeri medan jangan hanya diam terkait kasus yang terjadi di
Toba Samosir terkait penggelapan dana PT.PLN. Dimana Bintatar Hutabarat
(General Mangar PT.PLN) mengetahui terkait lahan yang akan dibebaskan
dan mendapat ganti rugi ternmasuk hutan lindung.
Massa berharap
agar nantinya pengadilan negeri medan dapat menindak pelaku-pelaku yang
terlibat dalam kasus proyek PLTA Asahan III dan menghukum para tersangka
dengan pasal yang berlaku.
(mt)