MATATELINGA, Toba: Sepasang suami-istri warga masyarakat Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian berinisial J.S mendatangi rumah P. Sitorus Selasa, (27/6/2023) dengan membawa batu dan melemparkannya di halaman rumah P. Sitorus.
Kejadian ini sudah sering terjadi dan dilakukan bersama istrinya. JS melakukan itu dengan alasan bahwa rumah dan tanah yang ditempati ibu P. Sitorus bukan miliknya walaupun tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
JS sering mengatakan jika tanah yang ditempati PS adalah tanah nenek moyangnya. Lebih dari itu, dia bahkan pernah mendatangi rumah PS dah mengancam dengan menggunakan parang.
Kejadian ini membuat korban PS (75) ketakutan bersama dua orang cucunya yang berumur 5 dan 1,5 tahun dan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada hari itu juga.
"Kejadian pertama sudah pernah dilakukan JS dan istrinya tahun 2021, dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan. JS berdalih bahwa tanah ini miliknya tanpa memberikan bukti dan telah dimediasi camat Parmaksian pada saat itu Paiman Butarbutar dan kepala desa Pangombusan, Hardi manurung bersama BPD dan masyarakat dengan membuat patok batas. Tapi patok tersebut juga dicabut JS" terang PS.
Ditambahkan selasa sore J mengatakan kalau surat dari BPN adalah surat Tai.itu penghinaan besar bagi pemerintah tidak mengakui keabsahan dan kelegalalan BPN sebagai salah satu badan mengatur surat menyurat tanah yang sah. (Mtc/Yin)