Selasa, 06 Oktober 2026 WIB

10 Perampok dan Pembunuh Caleg Aceh Disidang di Medan

Admin - Jumat, 12 September 2014 18:48 WIB
Matatelinga - Medaan, Sepuluh tersangka perampok dan pembunuhan seorang calon legislatif PNA di Aceh diboyong ke Medan, Jumat (12/9). 

Rombongan tersangka ini tiba di Kejari Medan dengan pengawalan ketat polisi. Selanjutnya mereka diboyong ke Rutan Tanjung Gusta. 

"Ini bukan pelimpahan. Tapi memang pelaksanaan sidangnya dipindahkan di Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama. 

Dari 10 tersangka, dua di antaranya anggota polisi, yaitu Husaini bin M Ali (32) dan  Al-hadi Juriawan bin Ramli (27). Sedangkan tujuhnya merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren, Ahmad Barmawi bersama enam pengikutnya, Ali Kasri bin Arsyad (35), Nasrullah bin Rahimuddin (35), M  Yahya bin M Amin (40), Usman bin Yunus ( 29), Nasir Ariska bin Abd Rahman (35), Ibnu Sina bin Usman (22), dan Rikki bin Mustaqin (34).

Mereka diketahui terlibat perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10 Mei 2013 dan  penembakan yang menewaskan Tgk Faisal, caleg  Partai Nasonal Aceh (PNA) di Blangpidie pada 2 Maret 2014.

(mt/bro)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru