Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

Gendong 6 Kilo Sabu Dari Malaysia, Warga Jatim Ditangkap Diperairan Asahan

- Jumat, 05 Mei 2023 20:15 WIB
Gendong 6 Kilo Sabu Dari Malaysia, Warga Jatim Ditangkap Diperairan Asahan
Matatelinga.com
Danlanal-TBA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang bersama Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, mewakili Dandin 0208/Asahan, Kepala BC Teluk Nibung Tutut Basuki, dan p
MATATELINGA, Tanjungbalai: Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai- Asahan (Lanal TBA) menggagalkan penyeludupan 6 Kilo sabu dari Malaysia yang dibawa seorang pria asal Jawa timur diperairan Asahan. Kabupaten Asahan.Jumat,(5/5/2023).


"Tersangka berinisial Z, diamankan dari kapal tanpa nama jenis jaringan ikan," Kata Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang.


Danlanal mengatakan keberhasilan pihaknya berawal dari informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang diangkut menggunakan perahu nelayan.


Informasi tersebut kata Aan sebayang, diterima Intelijen AL pada Kamis (4/5) sekira pukul 04.00 WIB, dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyisiran perairan Asahan tepatnya dikuala Bagan Asahan untuk mendeteksi keberadaan kapal motor diduga pengangkut narkoba.


Saat berpatroli, tim kemudian melihat dan mencurigai satu unit kapal tanpa nama jenis jaring ikan sedang mengapung.

[br]

"Setelah diperiksa ternyata di kapal tersebut tidak ditemukan Nahkoda dan ABK Kapal namun didapati seorang laki-laki yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal akan pulang ke Surabaya dengan membawa satu tas ransel", kata Aan Sebayang


Lebih lanjut katanya, personil melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel tersebut, Tim menemukan empat bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 6.098,2 gram kemudian Tim membawa kapal beserta barang bukti ke Mako Lanal-TBA untuk dilakukan pemeriksaan.


Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Danlanal, tersangka sudah 10 tahun bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia dan akan pulang ke Suraya untuk melihat anaknya yang sedang sakit.

[br]

Namun karena tidak punya biaya untuk pulang, tersangka dibantu oleh seorang pria kenalannya berinisial P dengan syarat tersangka mau membawa sebuah tas ransel dan harus diserahkan kepada seseorang yang berada di Madura.


"Tersangka Z mengaku tidak mengetahui apa isi tersebut, namun bila tas tersebut telah diserahkan kepada kenalan P yang ada di Madura, maka Z akan mendapat upah senilai 50 juta rupiah," Ucapnya .

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Z bersama barang bukti 6.098,2 gram sabu itu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. (Riki)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru