MATATELINGA, Binjai : Satres Narkoba Polres Binjai menangkap pengendara mobil yang tengah membawa narkoba jenis sabu seberat 93.77 gram. Minggu (30/04/2023).
Pria berinisial 'MP' tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kasihumas Polres Binjai, IPTU Riswansyah, mengatakan bahwa tersangka memperoleh sabu atas arahan dari seorang tahanan di lapas Tanjung Gusta yang disebutkan
Baca Juga:Polda Sumut Tangani Kematian Pengunjung di Lift Bandara Kualanamu 16 Saksi Diperiksa
berinisial 'R', atas arahan itu, kemudian tersangka menemui pria yang tidak dikenalnya untuk mengambil barang haram tersebut.
"Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu karena diarahkan oleh tahanan penjara Tanjung Gusta," ujarnya. Kamis (04/05/2023)
Riswansyah menuturkan, bahwa saat ini Polisi tengah melakukan pengembangan dan pendalaman guna memutus mata rantai peredaran narkoba. (dyk.p)