MATATELINGA, Tanjungbalai : Kepala dinas Lingkungan hidup Kota Tanjung Balai menepis pihaknya melakukan teguran terhadap petugas keamanan dan anggota nya yang mengizinkan wartawan melakukan peliputan atas kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Gak betul informasinya itu, TPA merupakan fasilitas publik, gak ada larangan terhadap wartawan," Kata M. Ridwan Parinduri menghubungi kru matatelinga.com, Selasa, (18/04/2023).
Ridwan mengatakan pihaknya memang ada melakukan teguran lisan, namun teguran itu dikarenakan tidak adanya laporan insiden terjadinya kebakaran. Menurut dia wajar jika dirinya melakukan teguran dikerenakan kelalaian anggota.
Baca Juga:Disetujui JAM Pidum, Kejati Sumut Hentikan Lagi Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
"Kami tegur, karena tidak melaporkan kebakaran bukan melarang wartawan," tepisnya
Ridwan menyebutkan hingga saat ini pihak nya masih berjibaku bersama pihak pemadam kebakaran, melakukan upaya pemadaman api.
Hingga saat ini kepulan asap sisa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berangsur angsur berkurang.
"Dari tadi malam kami berada di TPA, melakukan tahap pendinginan, Alhamdulillah api sudah mulai padam," terangnya.(Riki)