Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

BCA Anggap Wajar Transaksi Fantastis dan Agunan Tak Wajar Apin BK

Redaksi - Minggu, 26 Maret 2023 12:07 WIB
BCA Anggap Wajar Transaksi Fantastis dan Agunan Tak Wajar Apin BK
Matatelinga.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan tiga saksi saat sidang  di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/3/2023).
MATATELINGA, Medan : Kasus pencucian uang Apin BK berlanjut.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi saat sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/3/2023) pukul 10.45 WIB.


Para saksi itu didatangkan jaksa dari Kanwil Bank Central Asia (BCA) Medan, yakni Kepala Bagian Costumer Leni alias Ley (36), Karti Utami (39), dan Desiana Tumanggor.

Di fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim Dahlan, Hakim anggota Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha mengendus kejanggalan transaksi mencurigakan terdakwa Apin BK di Bank Central Asia (BCA).

Diketahui bahwa fakta persidangan perkara TPPU tersebut, terdakwa Apin BK merupakan nasabah prioritas BCA dan memiliki 2 rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018 silam.

[br]

Meski ditemukan nominal transaksi lumayan fantastis dan aliran rekening yang tak wajar, akan tetapi pihak BCA justru menilai transaksi Apin BK merupakan hal biasa dan tak perlu dilaporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).


Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Ketua Majelis Dahlan menggali lebih jauh keterangan saksi Karti Utami soal sepak terjang lingkaran bisnis Apin BK.

“Apa alasan pihak BCA menyakini terdakwa mampu membayar pinjaman sebesar Rp 14,1 miliar, sementara agunan pinjaman hanya Rp 3,4 miliar?” kata Dahlan.

Dengan sedikit ragu, Karti Utami mengaku pihaknya hanya sebatas menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama (KCU) BCA Bukit Barisan Kota Medan Lily Siawi (52).

“Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, kami hanya menerima keputusan cabang. Sebab yang menyetujui seluruh pinjaman nasabah adalah Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan,” kata Karti Utami sembari mengurai SOP pinjaman.

[br]

Sambil terus menggali, Ketua Majelis Hakim Dahlan meminta saksi untuk menganalisa total harga 4 rumah toko (ruko) di blok G-1 Nomor 53, 55, 57, dan 59 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan dengan pinjaman Rp17 miliar.

Dahlan juga meminta agar JPU menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak yang turut terlibat sebelum mengucurkan pinjaman BCA.


“Apakah ke-4 ruko itu laku dijual dengan harga Rp 17 miliar?” tanya hakim. Lagi-lagi saksi Karti Utami berkelit kurang tahu.

Sebelum mengakhiri sidang, hakim anggota Lucas Sahabat Duha meminta Kepala Bagian Costumer Leni alias Ley menuturkan jika menemukan transaksi perbankan yang mencurigakan. Namun, Leni berdalih SOP di BCA tidak pernah menemukan transaksi yang mencurigakan.

“Nominal transaksi rekening terdakwa Apin BK cukup fantastis, apakah tidak ada upaya melaporkan ke lembaga independen atau PPATK,” kata Lucas Sahabat Duha.

[br]

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan didampingi Frianta Felix Ginting mencecar 3 saksi dari BCA Kanwil Medan hanya sebatas transaksi rekening terdakwa dan minim pembuktian asal usul aset hingga mencapai Rp157 miliar.


Sementara, diakhir persidangan, Landen Marbun, penasihat Apin BK berupaya membantah sebagian keterangan saksi.

“Saya bantah sebagian keterangan saksi yang mulia. Adapun transaksi pemindahan buku rekening untuk pencairan modal pinjaman dan biaya lainnya,” kata Apin BK lewat vidcon dari Rutan Kelas I Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Apin BK jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. JPU mendakwa Apin BK terkait perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.(mtc)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru