Senin, 28 September 2026 WIB

DKPP Tidak Menemukan Pelanggaran Kode Etik

Admin - Sabtu, 06 September 2014 12:27 WIB
DKPP Tidak Menemukan Pelanggaran Kode Etik
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea
Matatelinga - Medan, Beberapa waktu lalu, seluruh komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan oleh salah seorang caleg ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Setelah menjalani persidangan pertama di DKPP, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengungkapkan perasaannya tentang sidang di DKPP Rabu (5/9/2014) kemarin.

"Kita merasa lega karena majelis hakim yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik atas pengaduan Caleg Hanura dari Dapil Sumut VI (Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan), atas nama Sujian," papar Mulia dikantornya, Jumat (5/9/2014).

Dalam pengungkapan fakta persidangan kemarin, lanjutnya semua bukti dibuka dan disampaikan termasuk seluruh rangkaiannya sampai munculnya permasalahan ke DKPP. Ketua DKPP pada kesempatan itu menyatakan tidak menemukan pelanggaran kode etik.

"KPU Sumut dalam setiap tahapannya memang tidak melakukan unsur kesengajaan untuk tidak meloloskan Sujian dari dapil IV dan menyatakan Patar Sitompul sebagai caleg terpilih. KPU Sumut pun sudah merespon seluruh pengaduan masyarakat terkait dugaan kesalahan rekapitulasi suara yang terjadi sehingga Sujian dinyatakan kalah suara dari Patar Sitompul," katanya.

Aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat terkait persoalan Sujian, menurut Mulia juga sudah direspon. Hanya saja hasil kroscek dari KPU Labuhan Batu dan Labuhan Batu Utara baru diterima setelah rekapitulasi tingkat provinsi ditetapkan.

Dalam aduannya, Sujian melaporkan KPU Sumut ke DKPP karena merasa dirugikan dimana ia tidak dinyatakan sebagai calon terpilih meskipun suaranya melampaui Patar Sitompul yang juga dari Caleg Hanura. Sujian menemukan adanya pengurangan suara terhadap dirinya. Bersama dengan massa pendukungnya, Sujian kemudian melakukan demo di KPU Sumut dengan tuntutan agar KPU Sumut melakukan kroscek ulang suaranya dengan membawa bukti-bukti pendukung.

KPU Sumut pun kemudian mengeluarkan surat perintah kroscek kepada KPU Labura yang tertuang dalam surat No 1147/KPU Prov.SU/002/Kroscek tertanggal 6 Mei 2014 untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap perolehan suara Sujian. Dari hasil tersebut, Sujian diketahui memperoleh 7.960 suara atau unggul 34 suara dari Patar. Hasil cross check itu baru keluar 9 Mei, sedangkan KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi pada 8 Mei atau masa akhir rekapitulasi nasional.

Akibatnya, hasil crosscheck tersebut tidak sempat dimasukkan ke dalam rekapitulasi Labuhan Batu Utara di tingkat provinsi sehingga Sujian yang harusnya unggul tetap dinyatakan kalah dari Patar.


(Mt/Jam)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru