Matatelinga - Medan, Sebagai salah seorang pejabat
di Pemerintahan Kota Medan, Zulkifli Sitepu seharus memberi contoh yang
baik kepada masyarakat. Pasalnya tindakan Kepala Dinas Pertamanan Kota
Medan yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah
pribadinya di Jalan Djamin Ginting sejak 2007 lalu dinilai sebagai
contoh yang buruk.
"Sebelumnya
saya mau bilang, saya cukup terkejut mendengar kabar ini. Sebagai warga
Negara dan juga sebagai pejabat daerah seharusnya Zulkifli Sitepu paham
betul apa yang menjadi kewajiban dia. Dia harus bisa memberi contoh
yang baik kepada masyarakat," Ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Salman
Alfarisi saat dimintai kementarnya terkait penunggakan pajak yang
dilakukan Zulkifli Sitepu.
Lebih
lajut dikatakan Salman dirinya mendesak Dinas Pendapatan Daerah untuk
segera melakukan penagihan agar citra pejabat Kota Medan tidak buruk
dimata masyarakat.
"Dispenda
harus menagihnya. Jangan bedakan pejabat dengan masyarakat biasa.
Kepada Walikota kita juga meminta agar pejabat seperti ini diberi
teguran,"pungkasnya.
Hal
senada dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Abdul Rani. Politisi dari
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai kalau Zulkifli Sitepu
tidak member contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi menurut Rani
selama ini DPRD Medan kerab meneriakan agar masyarakat taat pajak untuk
keberlangsungan pembangunan di Kota Medan.
"Ya kalau seperti itu kenyataannya sangat kita sayangkan. Apalagi yang menunggak ini merupakan pejabat daerah,"jelas Rani.
Sebelumnya
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin meminta Kadis Pertamanan Kota Medan
Zulkifli Sitepu membayar tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah
pribadinya yang terletak di Jalan Djamin Ginting sejak 2007 lalu. Bahkan
Eldin mendesak agar pembayaran PBB sebesar Rp22.233.350 itu paling lama
dilakukan Kamis (4/9).
"Saya
tegaskan Zulkifli harus bayar tunggakan PBB rumahnya paling lama besok
(5/9/2014). Hari ini tunggakan itu harus lunas. Saya minta tim penagihan dari
Dispenda (Dinas Pendapatan) Kota Medan menagihnya," tegas Eldin usai
sidang paripurna pengesahan APBD Kota Medan 2015, Kamis (4/9).
Eldin
mengungkapkan, tidak ada alasan bagi Zulkifli Sitepu menunggak PBB.
Sebab, PBB itu kewajiban semua masyarakat Kota Medan sebagai upaya
mendukung pembangunan di kota ini. Tidak ada yang dibedakan maupun
diperlakukan secara khusus. Apabila tidak dibayarkan, maka akan ada
sanksi didapat.
"Kalau
dia tidak bayar, pasti ada sanksinya. Apa sanksinya tentunya Dispenda
yang lebih tahu apa yang diberikan bagi penunggak PBB. Tapi, pasti ada
sanksi diberikan," ungkapnya.
Sementara
itu, Kadis Pendapatan Kota Medan Muhammad Husni mengungkapkan, pihaknya
belum mengecek apakah kadis pertamanan itu sudah membayar tunggakan
PBBnya selama tujuh tahun. Sebab, belum dilakukan pengecekan.
"Belum tahu. Nanti saya cek dulu," tegasnya.
Dia
menambahkan, untuk sanksi diterima Zulkifli atas kelalaiannya dalam
membayar PBB, pihaknya hanya mengenakan denda. Tunggakannya akan semakin
besar karena dendanya terus bertambah.
"Tidak
sampailah rumahnya disita. Paling dia dikenakan denda. Pastinya dia
akan membayar lebih besar. Berapa pastinya nanti dihitung lagi,"
jelasnya.
Zulkifli
Sitepu sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait tunggakannya ini.
Telephone selulernya tidak menjawab. Begitu juga sms yang dilayangkan
tidak dijawab. Bahkan, dirinya tidak hadir saat sidang paripurna
pengesahan APBD 2015, Kamis kemarin.
(Mt)