Selasa, 20 Oktober 2026 WIB

Transaksi Sabu Dan Ekstasi Di Pondok Dalam Area Kebun PTPN III Membang Muda, HP Ditangkap Polisi

Yasmir - Jumat, 03 Maret 2023 19:00 WIB
Transaksi Sabu Dan Ekstasi Di Pondok Dalam Area Kebun PTPN III Membang Muda, HP Ditangkap Polisi
Matatelinga.com
Tersangka HP alias Heru, yang diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
MATATELINGA, Rantauprapat : Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, amankan HP alias Heru (39 tahun), warga Jalan Ghazali Karim, Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 17.10 WIB.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Roberto P Sianturi SH menyampaikan ini, terkait ungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Jumat (3/3/2023).

Sianturi mengungkapkan, tersangka diamankan, setelah team mendapat informasi dari masyarakat, di sebuah pondok di area Perkebunan Sawit PTP Nusantara III Mambang Muda, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sering di jadikan tempat transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Setelah informasi tersebut di anggap akurat, kemudian team berangkat ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, team menyusun rencana untuk melakukan under cover buy ke lokasi yang di maksud", ucapnya.

Selanjutnya, team membeli narkotika jenis sabu. Pada saat transaksi di sebuah pondok, tersangka HP alias Heru, menyerahkan satu bungkus plastik klip sabu, dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cover buy.

Kemudian, team langsung mengamankan HP. Lanjut, team menggeledah HP di tempat diamankan. Team menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip, di duga berisikan narkotika jenis sabu dari tangan kanan tersangka.

Selain itu, kata kasat narkoba, team menemukan pula 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 13 (tiga belas) butir pil warna coklat, diduga narkotika jenis pil ekstasi, dilapisi tisu. Terletak di atas meja di samping toples berwarna putih.

Selain itu, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 ( satu) buah hp merek Oppo berwarna hitam, uang di duga hasil penjualan sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang keseluruhannya ditemukan terletak di atas meja di dalam toples warna putih.

Team menginterogasi pelaku tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut. Tersangka HP alias Heru mengakui, benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

"Menurut tetsangka, "barang haram" itu, diperolehnya dari seseorang, berinisial T, beralamat di Aek Kanopan Timur", jelas Kasat Narkoba.

Selanjut nya team melakukan pengembangan dan mencari T, di Aek Kanopan Timur. Namum team tidak menemukan yang bersangkutan. Sehingga Team membawa pelaku HP, dan seluruh barangbukti, ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi SH menjelaskan, terhadap tersangka HP alias Heru, dipersalahkan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sebagaimana dimaksud pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yasmir)









Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru