Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Curi 40 Gram Emas di Tebingtinggi, 4 Wanita Asal Medan Dibekuk

Agus Sabono - Selasa, 28 Februari 2023 18:48 WIB
Curi 40 Gram Emas di Tebingtinggi, 4 Wanita Asal Medan Dibekuk
Matatelinga.com
4 Tersangka yang diringkus
MATATELINGA, T.Tinggi : Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48), warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi mulai merasa sedikit senang.


Pasal ya setelah mengetahui kalau 4 orang wanita yang telah berhasil mencuri perhiasan emas seberat 40 gram miliknya telah berhasil ketangkap personil sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi pada Senin sore (27/02) kemarin.

Dimana keempat wanita yang di duga sebagai pelaku pencurian perhiasan milik korban itu merupakan warga kota Medan, masing-masing AA (23), warga Bromo Menteng II Barbat Medan Denai Kota Medan, GS (37), warga Jalan Denai Gang Usaha No 17 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Mar (43), warga Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan TP (19) warga Jalan Lumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Di mana aksi pencurian yang dilakukan oleh keempat wanita asal Kota Medan ini terjadi pada Senin (06/02) kemarin dengan modus berpura-pura membeli rokok di toko milik korban sedangkan beberapa orang temannya lagi berpura-pura menumpang kamar mandi yang berada di dalam rumah korban.

Hal inilah yang jelaskan Kasat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Selasa (28/02) di Mapolres Tebingtinggi.

[br]

Adapun kronologis kejadian bermula pada Senin tanggal 09 Februari 2023, sekira pukul 13.00 Wib, yang mana saat itu korban Mangasi Tua Parlindungan sedang menjaga toko kelontongnya yang terletak di jalan Gatot Subroto LK I Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.


Lalu datang 4 orang prempuan yang baru saja turun sepeda motor saling berboncengan, kemudian sesampainya di toko korban tersebut beralasan membeli rokok, sebagai konsumen korbanpun melayani keempatnya dengan baik sebagai pedagang terhadap pembeli.

Lalu keempat pelaku tersebut mengajak penjual berbicara saling mengobrol beberapa saat, kemudian salah satu dari prempuan tersebut meminta ijin kepada pemilik korban untuk menumpang kamar mandi yang ada di dalam rumah korban.

Setelah seorang prempuan itu masuk kedalam rumah korban, langsung melakukan kegiatannya sebagai pencuri barang berharga yang ada di dalam rumah korban tersebut.

[br]

Usai menggondol barang berharga milik korban berupa 1 Untai Kalung Emas seberat 20 gram, dan 1 buah mainan rantai Salib yang terbuat dari Emas Seberat 10 gram hingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp 28.500.000,-, keempat pelakupun langsung permisi meninggalkan korban yanbg awalnya sedikitpun korban tidak merasa curiga.


Akan kerugian tersebut, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Tebingtinggi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/II/2023/SU.RES T.TINGGI/SPKT.T, Tanggal 06 Februari 2023.

Berdasarkan laporan korbanlah sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan lidik hingga akhirnya berhasil menangkap keempat wanita asal Kota Medan ini pada Senin siang (27/02) sekira pukul 12.30 wib dan langsung menggelandangnya ke Mapolres Tebingatainggi.

“Akan perbuatannya, ke empat diduga pelaku pencurian perhiasan milik korban, telah melanggar Pasal 363 KUHPidana,” tutup kasi Humas Mapolres Tebingtinggi.(bas)





Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru