MATATELINGA, Toba: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba Sumatera Utara, Rabu, (14/12/2022) melaksanakan kegiatan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toba. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Labersa dan dihadiri ratusan undangan dari berbagai organisasi, lembaga dan awak media.
Kegiatan penataan dapil dan alokasi kursi sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dengan memperhatikan prinsip kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Penataan pemilihan daerah jumlah kursi dilakukan untuk mengetahui dan menampung pendapat dari masyarakat secara umum.
Kegiatan uji publik ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Toba untuk mengetahui dan memperoleh masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan penataan alokasi kursi.
Uji publik juga untuk menampung tanggapan dari masyarakat atau masukan masyarakat terhadap lokasi kursi untuk membantu dan menyusun dan mengelola penataan dapil atau lokasi kursi.
KPU Kabupaten Toba menjelaskan dan memaparkan tata cara pembagian jumlah kursi yang proporsional seperti yang diungkapkan Komisioner KPU Henri M Pardosi, Charles Pangaribuan, Sahat Sibarani, Rantu Pasaribu dan Sugar F Sibarani.
Saat ini Kabupaten Toba memiliki 30 kursi DPRD dan 5 dapil seperti dapil 1 Kecamatan Balige dan Tampahan sebanyak 50.795 pemilih, dapil 2 Ajibata, Lumban Julu, Uluan dan Bonatua Lunasi sebanyak 36.967 pemilih, dapil 3 Pintupohan Meranti, Porsea, Siantar Narumonda dan Parmaksian sebanyak 42.701 pemilih, dapil 4 Habinsaran, Borbor dan Nassau sebanyak 36.614 dan davil 5 Laguboti, Silaen dan Sigumpar sebanyak 46.847.
Jumlah kursi atau anggota DPRD Kabupaten Toba terbanyak berasal dari Dapil I dan II sebanyak 7 DPRD, dapil III sebanyak 6 dan dapil II dan IV sebanyak 5 DPRD.
KPU dalam menentukan jumlah pemilih sudah bekerja sama dengan dinas catatan sipil yang akurat.
KPU akan melakukan kegiatan ini selama 3 hari mulai 14-16 Desember 2022 untuk mendengarkan pendapat dan masukkan dari berbagai lembaga, organisasi bahkan tokoh masyarakat. MTC/Yin