Kamis, 30 April 2026 WIB

Sidang Tanah Desa Kotagaluh, Trio Tionghoa 3 Kali Mangkir

- Senin, 12 Desember 2022 21:27 WIB
Sidang Tanah Desa Kotagaluh, Trio Tionghoa 3 Kali Mangkir
Fadhil/matatelinga.com
Sidang Ke 3 kasus perdata sengketa tanah kota Galuh, Senin (12/12/2022)
MATATELINGA, Serdang Bedagai : Sidang gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) cicit Sultan Deli pemilik surat Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (12/12/2022) masuk agenda menghadirkan semua pihak.


Majelis hakim diketuai Erita Harefa dibantu hakim anggota Ekho Pratama dan Berta Karlina mengatakan pihak pengadilan sudah ketiga kalinya memanggil turut terlawan I, II, III namun tak kunjung hadir dalam tiga kali persidangan.

Mereka adalah trio tionghoa Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.

Baca Juga:HUT Ke-23 Dharma Wanita Persatuan, Gubernur Sebut Kunci Keberhasilan Transformasi Digital

Karna ketidakhadirannya Yang ketiga kali turut terlawan 1 2 dan 3 digugurkan hakim tidak lagi ikut dalam persidangan.

Sidang dilanjutkan pekan depan Senin (19/12/2022) dengan agenda Mediasi dari luar pengadilan yaitu dana Barus sebagai mediator dan disetujui hakim dan Pelawan (Penggugat) dan terlawan sidang dan hakim langsung mengetuk palu sidang selesai.


Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang. Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus

Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.

[br]

Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang, sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea,

sebelumnya Majelis Hakim PN Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (02/11/22/2022) silam.

"Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum," ujar Ketua Majelis Irwanto saat membacakan putusannya didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa. (Fadhil)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru