Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Kejari Sergai Eksekusi Kades Blok Sepuluh Kasus Ijazah Palsu

- Rabu, 07 Desember 2022 19:45 WIB
Kejari Sergai Eksekusi Kades Blok Sepuluh Kasus Ijazah Palsu
Fadhil/matatelinga.com
Suhardi Kades Blok Sepuluh Saat digiring Petugas Kejaksaan Sergai, Rabu (07/12/2022)
MATATELINGA, Serdang Bedagai : Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Suhardi selaku Kepala Desa (Kades) Blok X (Sepuluh) Kecamatan Dolok Masihul yang terbukti menggunakan ijazah palsu paket B untuk kepentingan dirinya menjadi Kades, Rabu (07/12/2022).


Menurut Kajari Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Intel Renhard Harve didampingi Jaksa eksekutor Freddy VZ Pasaribu, eksekusi ini dilakukan karena berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3051 / K / pidsus / 2022 menolak permohonan Kasasi.

Baca Juga:Usung Aplikasi SMART-WAN, Sekretariat DPRD Medan Nominator 1 Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumut 2022 Kategori Kabupaten/Kota

“Dari petikan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1583 / pidsus / 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 328 yang amarnya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan

dan denda sejumlah lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” terang Renhard Harve.


Selanjutnya kata Renhard, Suhardi akan menjalani eksekusi di Rutan Tebing Tinggi. Pada saat diboyong ke Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Suhardi mengenakan rompi berwarna merah berlambang timbangan. (Fadhil)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru