MATATELINGA, Tebingtinggi : Nur alias Iwok (52) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan medan Deli kota Medan, harus berurusan dengan personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Wanita tamatan Sekolah Dasar (SD) ini berurusan dengan Polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu di dalam Bra yang sedang di pakainya.
Adapun barang bukti yang berhasil di temukan petugas dari tangan Nur alias Iwok berupa 4 bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan berat bersih 1,71 gram, 14 bungkus plastik kosong, 2 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah dompet warna pink.
Baca Juga:Delegasi Sumut Asal Asahan Raih Prestasi Diajang Nasional
Penangkapan itu terjadi pada hari sabtu dinihari (19/11/2022) sekira pukul 02.00 Wib di sebuah Rumah yang berasda di jalan Pala, Lingkungan III Kelurahan bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kasatres narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP.Happy Margowati Suyono, SIK merlalui kasi Humas, AKP.agus Arianto dalam siaran persnya, Senin siang (21/11/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita yang terlibat dalam perkara narkotika jenis shabu.
Adapun kronologis pengakapan terhadap di duga pelaku Nur alias Iwok berawal adanya informasi dari warga sekitar TKP yang merasa curiga terhadap seorang wanita separuh baya karena di duga ada menyimpan narkotika jenbis shabu.
Akan informasi tersebut, kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna melakukan lidik akan laporan dari warga tersebut.
Dan tim dari sat Res narkoba mapolres Tebingtinggi langsung bergegas berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 02.00 Wib, sesampainya di lokasi tersebut, petugas melihat sebuah rumah yang dimaksud berdasarkan informasi warga.
Lalu petugaspun langsung masuk ke dalam rumah tersebut sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas, dan saat itu petugas mendapatkan seorang perempuan yang telah dicurigai mengaku bernama Nur alias Iwok sedang menonton TV di ruang tamu rumah tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri pelaku serta penggelehan di dalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan pada diri Nur alias Iwok, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa berupa 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika,
[br]
jenis sabu dan 6 bungkus plastik kosong dan 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik yang semua barang bukti tersebut sengaja di simpan Nur alias Iwok di dalam brah sebelah kanan yang sedang dipakai pelaku.
Dari penggeledahan di dalam rumah, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet wama pink yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,
dan 7 bungkus plastik kosong dan 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan dari dalam kamar rumah tepatnya di atas tempat tidur.
Dari hasil introgasi petugas kepada Nur alias Iwok, dirinya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya petugas langsung membwa Nur alias Iwok beserta barang bukti ke mako satres Narkoba mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Di duga pelaku Nur alias Iwok dalam perkara ini telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kasi humas sembari menutup. (bas)