Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

LSM Perkara Minta Proyek Bangunan MPP dan Proyek Ruang Rapat Sekretariat Dihentikan

- Rabu, 26 Oktober 2022 22:56 WIB
LSM Perkara Minta Proyek Bangunan MPP dan Proyek Ruang Rapat Sekretariat Dihentikan
Gamael/matatelinga.com
Vernando Nahampun
MATATELINGA, Humbahas : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), meminta agar proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik disamping kantor Koramil Dolok Sanggul,


atau Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul, dan proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat di kantor Bupati Humbahas, dihentikan.

Karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi.

"Kami minta Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin untuk menghentikan seluruh aktifitas proyek tersebut," kata Ketua DPC LSM Perkara Vernando Nahampun, Rabu (26/10/2022) di Dolok Sanggul.

Baca Juga:Akibat Krisis Global, 69 Orang Karyawan PT.Panca Surya Perdagangan Terkena Program Rasionalisasi Perusahaan

Ia mengatakan, sesuai pengakuan PPK Dinas PKP Boiman Tambunan di media bahwa yang memiliki sertifikat kompetensi kerja pada dua proyek tersebut hanya sebagai pelaksana gedung tidak lagi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 pasal 7 ayat 2.

"Berdasarkan pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja," katanya.

PPK Dinas PKP Humbahas, lanjut dia, secara teknis membuat aturan sendiri dengan meminta kepada pihak rekanan semasa pelelangan dengan hanya satu syarat sebagai pelaksana gedung harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.


Padahal didalam aturan tersebut, lanjut dia, disebutkan setiap tenaga kerja adalah tukang, mandor, drafter, surveyor, operator, dan tenaga terampil, selain pelaksana dan pengawas, menjadi pemegang sertifikat kompetensi kerja.

"Padahal, dalam undang-undang tersebut sudah ditegaskan setiap tenaga kerja diwajibkan harus memiliki sertifikat kompetensi kerja," terang dia.

Atas dasar itu, tutur Vernando, agar kedua proyek pembangunan tersebut untuk dihentikan karena PPK dan pihak rekanan menunjukan ketidakepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi.

Apalagi, lanjut dia, dalam UU tersebut juga telah memberikan ketegasan sanksi jika tidak dipatuhi. " Tenaga kerja diberhentikan dari tempat kerja,

sedangkan pengguna jasa diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam pembekuan izin dan atau pencabutan izin," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pejabat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan mengaku, bahwa para tenaga kerja di proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja.


Sejauh ini, kata dia, yang memiliki hanya sebagai pelaksana gedung sebagai pihak ketiga, sebagai syarat dokumen lelang pada saat proses pengadaan lelang.

Itu disampaikan Boiman didampingi pelaksana gedung PT Bina Karya Sejati selaku pihak ketiga proyek MPP, Daniel Marbun kepada wartawan, Selasa (18/10/2022) diruang kerjanya.

"Jadi, kalau di proyek MPP, Daniel Marbun. Dia (Daniel-red) sebagai pelaksana gedung dan memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKK)," tambah Boiman.

[br]

Ditambahkan Boiman juga sebagai Kabid Permukiman, sama demikian juga pada proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat Kabupaten Humbahas yang dikerjakan oleh CV Gorga Mas, para tenaga kerjanya tidak memiliki sertifikat yang dimaksud.

Di perusahaan ini, kata dia, sebagai pelaksana gedung yang memiliki sertifikat bernama U Panjaitan.

"Ini karena pada saat di pengadaan dokumen lelang yang kita minta , bahwa pelaksana gedung harus memiliki sertifikat kompetensi," tambah Boiman.


Lebih lanjut, Boiman mengatakan, dalam persyaratan lelang sebelum pekerjaan dimulai, pihaknya mengacu hanya masalah sertifikat kompetensi kepada pelaksana gedung. Tidak memasukkan persyaratan bagi para tenaga kerja.

"Hanya itu kita minta sewaktu pengadaan di dokumen lelang," katanya.

Disinggung, apa itu tidak menyalahi aturan, Boiman mengklaim tidak. "Egak lae. Seperti yang saya bilang lae, itu yang dipersyaratkan dilelang," kata Boiman.

Justru, kata dia, hal itu sudah menjadi persyaratan lelang yang sebelumnya merupakan hasil reviuw pihak UKPBJ untuk persyaratan lelang gedung.

"Inikan bukan PPK yang membuat dokumen, ini persyaratan tender kemarin," katanya sembari ketika disinggung dalam persyaratan tender siapa yang buat, Boiman menambahkan, antara pihaknya dan bagian pengadaan yakni UKPBJ.

"Antara dinas dan UKPBJ," tambahnya.


Disinggung, soal kebenaran, apakah Dinas sebagai PPK atau UKPBJ, Boiman malah menyebutkan reviuw.

"Intinya didokumen kami ini direviuw oleh UKPBJ, inilah untuk persyaratan gedung, inilah untuk jalan, inilah untuk segala macam, inilah yang kami lakukan," katanya.

"Jadi sampai saat ini, inilah dokumen baku persyaratan tender yang kami ketahui. Jadi kalau ada mungkin diluar ini peraturan (tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi) terbaru, mungkin akan kami pelajari," tambah Boiman.

Boiman mengatakan lagi, sekaitan persyaratan sertifikat kompetensi kontruksi kepada para tenaga kerja dapat dilakukan, jika sudah ada bidan kontruksi di Kabupaten Humbahas untuk membuat pelatihan.

Namun, lanjut dia, kenyataan di Kabupaten Humbahas belum memiliki bidang kontruksi untuk membuat pelatihan, ataupun melakukan penertiban sertifikat.

Sehingga, ia tidak mengacu kepada aturan tentang jasa konstruksi terkait tenaga kerja konstruksi.


"Jadi biasanya kalau seperti yang lae bilang, didaerah maju sudah ada bidangnya khusus kontruksi, dan merekalah yang membuat pelatihan, menertibkan sertifikat. Sementara, di Humbang tidak ada, sehingga kita belum mengacu kesitu," katanya.

Sementara, Daniel malah menambahkan, bahwa untuk tenaga kerja para buruhnya, menurutnya dalam aturan tidak diberlakukan. Melainkan hanya sebagai pelaksana yang diminta.

[br]

"Kalau tenaga kerja kami buruh itu, egak, kita hanya pelaksana saja, ya lae," ujar Daniel.

Disinggung, jika menurut aturan harus tenaga kerja ada sertifikat kompetensi kerja bagi tenaga kerja, Daniel mengaku soal kualifikasi.

"Jadi gini lae, karena perusahaan ini kan kualifikasi dan sub kualisifikasi kan kecil kita. Jadi kalau kualifikasi kecil biasanya dua yang diminta, yakni sertifikat K3, dan sertifikat SKK. Kalau menengah diminta sudah empat, dan sampai ke yang besar, lima atau enam," ujar Daniel.

Sementara, hal itupun juga diamini oleh Boiman selaku PPK "Betul-betul itu, memang itu dipersyaratkan di lelang kita. Karena di apa ini, tidak boleh menambah-nambah persyaratan," kata Boiman melanjutkan.


Bahkan, Daniel menambahkan, justru bagian pelaksana gedung yang sudah memiliki sertifikat kompetensi kontruksi yang memperhatikan.

"Kalau itu lae tanya yang buat itu, gini kan kita pelaksana, artinya kami pelaksana saat ini paham nya semua apanya kerjaan itu, kan gitu. Dan saya juga sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga jasa sertifikat . Itukah tugas saya mengawasi lapangan pekerjaan ini, pasang baru dia (tenaga kerja-,red),

saya harus paham, oh ini salah pak. Bikin kayu dia, ini salah pak, nah itulah bagian saya itu,bukan bagian anak-anak itu, apa pekerja , itu loh," ujar dia mengakhiri.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru