Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Sidang Putusan Kasus Tanah Desa Kota Galuh Gugatan Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah Ditunda

- Kamis, 20 Oktober 2022 09:02 WIB
Sidang Putusan Kasus Tanah Desa Kota Galuh Gugatan Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah Ditunda
Matatelinga.com
Sidang perdata Tengku Nurhayati ditunda.
MATATELINGA, Serdang Bedagai : Agenda putusan Kasus Tanah Gugatan Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah di tunda karena hakim belum siap merelis putusan. hal tersebut dikatakan ketua majelis hakim Irwanto Rabu petang 19/10 . Majelis hakim memutuskan menunda putusan Kasus Tanah Gugatan Tengku Nurhayati dua pekan kedepan pada tanggal 2/11.


Terpisah Tengku Nurhayati selaku penggugat saat diwawancarai wartawan di PN Sei Rampah Rabu 19/10 merasa kecewa dengan keputusan hakim menunda sidang putusan yang harus nya digelar hari ini ,karna sudah delapan bulan perjalanan sidang ini semua sudah jelas mereka tidak mempunyai surat, gugatan intervensi pun sudah di tolak oleh majelis hakim mengapa ditunda tunda lagi ungkap Tengku Nurhayati.
Tengku Nurhayati menggugat
Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam sidang perkara kepemilikan tanah bersurat grand sultan milik Tengku Nurhayati yang merupakan cicit Tengku Sultan Deli bertindak sebagai ketua majelis Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah.

Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat ketiga warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan. Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus (58) pada sidang sebelumnya (Fadhil)





Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru