Pemprov Sumut Komitmen Perkuat Sinergi Transformasi Digital Pemerintahan di Regional Sumatera
Pemprov Sumut Komitmen Perkuat Sinergi Transformasi Digital Pemerintahan di Regional Sumatera
Berita Sumut
MATATELINGA, Aekkanopan : Petugas gabungan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara, bersama aparat desa dan warga Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh Selatan, berhasil mengamankan HA alias alias Eli Nasti (54), warga desa yang sama, Jumat (30/08/2022), sekira pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini, disampaikanKapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Iptu Elimawan Sitorus SH MH, kepada wartawan, Jumat (07/10/2022) pagi.
Disebutkannya, pengungkapan kasus narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu ini, berawal dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, atas pengaduan dan keresaham warga, terkait dengan aktifitas tersangka, sebagai bandar narkotika di Desa Tanjungpasir.
Selain itu katanya, dari tersangkaHA petugas menemukan barang bukti berupa, ysitu 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, seberat 0,13 (nol loma tiga belas) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto.
Barang bukti tersebut, diletakkan di lantai dibawah lemari, pada sebuah kamar, yang diakui sebagai milik tersangka. Kemudian, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik minuman merk Mizone, terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap / bong.
Termasuk pula, 1 (satu) bungkus plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah plastik klip berisikan 1 (satu) buah plastik klip dalam keadaan kosong dibelakang rumah tersangka.
Martualesi menambahkan, tersangka HA alias EN, pernah dihukum tahun 2018, dalam perkara narkotika jenis sabu, dengan putusan hukuman penjara 5 (lima) tahun, 8 (delapan) bulan. Ketika itu, HA alias EN melakukan upaya hukum banding dengan putusan 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan.
Untuk tersangka HA alis EN ini, kata Martualesi,diterapkan unsur pasal tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114, ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), dari Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yasmir)
Pemprov Sumut Komitmen Perkuat Sinergi Transformasi Digital Pemerintahan di Regional Sumatera
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembang
Ekonomi
MATATELINGA,Medan Panitia Family Gathering (FG) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut gelar rapat guna mematangkan persiapan acara yang
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Kota Medan sukses memukau para istri Wali Kota dari seluruh penjuru nusantara dalam acara Ladies Program yang menjadi ra
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan dalam peny
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar Pelatihan Safety Awareness bagi insan Pelindo Group pada Selasa (3
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna istimewa memperingati Hari Jadi Kota Medan ke436 di Gedung DPRD Kota Medan, S
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Setelah sempat buron selama enam bulan, seorang mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan beri
Berita Sumut
MATATELINGA,Palas Puncak dalam merayakan ulang tahun Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), menggelar
Lifestyle
MATATELINGA, Palas Pelantikan dan Silaturrahmi Ika PMII Padang Lawas sePadang Lawas yang digelar, Rabu (01/072026) di Hotel Al Marwah Pa
Lifestyle
MATATELINGA, Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yan
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Polda Sumatera Utara menerima penghargaan Nugraha Sakanti, penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia kepada
Berita Sumut