Selasa, 22 September 2026 WIB

Satu Tersangka Operator Dan Dua Tersangka Pemain Judi Game Zone Diamankan Unit Jatanras

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 05 Oktober 2022 22:47 WIB
Satu Tersangka Operator Dan Dua Tersangka Pemain Judi Game Zone Diamankan Unit Jatanras
dieks/matatelinga.com
Tiga orang tersangka yang diamankan, Senin (03/10/2022) 
MATATELINGA, Asahan : Satu orang tersangka operator mesin judi Game Zone yang dikenal masyarakat dengan sebutan "Tembak Ikan" dan dua orang pemain judi tembak ikan diamankan unit Jatanras Polres Asahan.


Dari hasil penggerebekan di salah Ruko yang berada di jalan Sei Silau kelurahan Binjai Serbangan lingkungan XV kecamatan Air Joman Asahan, Senin (03/10/2022) sekira pukul 23.30 Wib.

Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj yang disampaikan Kasat Reskrim AKP.M.Said Husein dalam siaran persnya, Rabu (05/10/2022).

Baca Juga:Bendahara Camat Medan Barat Ditembak OTK

Membenarkan adanya tiga orang yang diamankan opsnal unit Jatanras yang dipimpin Kanit Lidik Jatanras Iptu Dian Pranata Simangungsong tertait pengelolaan dan permainan judi game zone tembak ikan.

Dari ketiga tersangka tersebu masing masing mempunyai peran seperti halnya tersangka "SS alias Sofyan" (45) warga lingkungan XV Air Joman bertindak selaku operator game zone tembak ikan.


Dan terhadap dua tersangka lainnya masing masing tersangka "CAH alias Anwar" (42) warga kelurahan Siumbut umbut Kisaran Timur dan tersangka "Min alias Narto" (35) warga Air Jomanb Asahan dan kedua tersangka ini merupakan pemain judi game zone tembak ikan, ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.M.Said Husein mengatakan penggerakan permainan game zone tersebut berdasarkan adanya pengaduan masyarakat dan berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor LP/A/X/2022/SPKT/Polres Asahan /Polda Sumatera Utara tertanggal 03 Oktober 2022.

[br]

Kronologis tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang resah dengan dibukanya permainan game zone tembak ikan dimaksud.

Selanjutnya unit Jatanras Polres Asahan dibawah pimpinan Kanit Lidik Iptu Dian Pranata Simangungsong melakukan Lidik dan didapati adanya permainan dimaksud dengan dua orang pemain serta satu orang operator game zone tersebut


AKP.M.Said Husein juga mengatakan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut terjadi didalam Ruko jalan Sei Silau Kelurahan Binjai Serbangan Lingkungan XV Kecamatann Air Joman Asahan.

Didalam Ruko tersebut terdapat perjudian jenis tembak ikan, dan opsnal Jatanras dapat mengamankan tiga orang dimaksud dengan barang bukti 2 (dua) unit meja tembak ikan.

Uang tunai sebesar Rp 1.650.000,-, 2 (dua) buah Chip game dan 1 (satu) unit HP Realme 4, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan, pungkasnya. (dieks)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru