Senin, 06 Juli 2026 WIB

Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Remaja Bersajam

- Senin, 03 Oktober 2022 21:38 WIB
Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Remaja Bersajam
Matatelinga.com
Pelaku bersajam yang  dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukaman 10 tahun penjara.
MATATELINGA, Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Remaja berinisial AG (18) warga Jalan Pintu Air IV Gg. Bersama Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor ini diamankan bersama barang bukti 1 bilah pisau belati bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2473 AIE.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan AG diamankan ketika personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH
melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi geng motor serta kejahatan jalanan lainnya pada Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib.


"Awalnya personel melintas di Jalan Cikditiro Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia dan melihat 2 orang yang di curigai sedang berdiri di depan sekolah SMA Negeri 1 Medan,"kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Senin (03/9/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, Kapolsek menyebutkan petugas menemukan 1 bilah pisau belati yang di selipkan di dalam celana bagian dalam oleh salah satu pelaku AG.

Mendapati barang bukti tersebut pelaku AG kemudian dibawa ke Kantor Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hasil interogasi, pelaku AG mengakui bahwasan nya 1 bilah pisau belati tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari temannya berinisial S dan pelaku AG juga mengakui 1 bilah pisau belati tersebut di bawanya untuk melindungi dirinya dari serangan kelompok/orang lain,"ungkapnya.(mtc)





Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru