Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

Ditreskrimum Polda Sumut Ringkus 5 Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran di Kafe Duku Indah

- Rabu, 01 Juni 2022 17:42 WIB
Ditreskrimum Polda Sumut Ringkus 5 Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran di  Kafe Duku Indah
Matatelinga
Dir Krimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja

MATATELINGA, Medan - Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima Pelaku pengrusakan dan pembakaran di Kafe Duku Indah Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan tersangka B (24) warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.

“Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka pengrusakan dan pembakaran di Kafe Duku Indah,” jelasnya, Rabu (1/6/2022).

Saat penangkapan itu, Hadi menyebutkan Tim Opsnal Subdit III Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut juga mengamankan empat orang rekan B lainnya yakni inisial GS, ZFD, ARA dan MGS.

[br]

“Inisial B sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan empat orang rekannya masih dalam pendalaman penyelidikan,” ujarnya.

Hadi menambahkan Polda Sumut sendiri masih mengejar pelaku lainnya yang ikut merusak dan membakar kafe yang terjadi pada 10 April 2022 lalu.

Sebelumnya Kafe Duku Indah (CDI) di Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dibakar massa, Minggu (10/4/2022). Ini merupakan kebakaran yang terjadi untuk kedua kalinya.

Dalam kasus itu, sekitar seratusan orang membakar dan merusak bangunan. Bahkan sempat terdengar suara ledakan.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru