Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

LBH Pembela Pers Indonesia Adukan Ketua Karang Taruna Labusel ke Poldasu

- Senin, 25 April 2022 19:17 WIB
LBH Pembela Pers Indonesia Adukan Ketua Karang Taruna Labusel ke Poldasu
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan- LBH Pembela Pers Indonesia mengadukan Ketua Karang Taruna Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), berinisial ASN terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak.


Pengaduan itu dilakukan karena prihatin, Ketua Karang Taruna Labusel itu membawa kedua anaknya dalam aksi demo ke Polda Sumut.

"Kami memang ingin mendudukkan kasus ini dan menjadi pelajaran bagi kita semua dalam dugaan tindakpidana eksploitasi anak," kata Bambang Santoso, perwakilan LBH Permbela Pers Indonesia kepada wartawan, Senin (25/4/2022).


Pengaduan masyarakat (dumas) itu disampaikan ke Polda Sumut tanggal 18 April 2022, oleh LBH Pembela Pers Indonesia atas nama Endang Sri Astuty.

Dalam dumas-nya, para pengadu menyebutkan bahwa Ketua Karang Taruna Labusel, ASN diduga telah melanggar ketentuan pasal 76B dan 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru