MATATELINGA, Tebingtinggi-Seorang lelaki berinisial ZP (23) warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi bakalan berlebaran di dalam penjara, setelah dirinya berhasil ketangkap personil Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, karena telah menghamili seorang gadis di bawah umur.
Tertangkapnya di duga pelaku pencabulan anak di bawah umur setelah adanyaLaporan Polisi Nomor:LP/B 242/III/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT. TT, Tgl.21 Maret 2022, atas nama pelapor IAWP (25) seorang karyawan swasta warga Jalan Bukit Tempurung Lingkungan II Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dalam kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, AKP. Rudi Silalahi, SH,MH melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Minggu (17/04/2022) membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda dalam perkara dugaan pencabulan seorang anak prempuan di bawah umur yang terjadi di Jalan Bukit Tempurung Kecamatan rambutan Kota Tebingtinggi.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 13.45 wib, dimana ketika itu IAWP selaku pelapor sedang bekerja, kemudian dirinya mendapat pesan masuk via WhatsApp dari saksi Anggi (30) warga Jalan Gunung Bakti LKMD Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Dalam pesan itu saksi Anggi meminta kepada IAWP untuk segera datang ke rumah saksi. Lalu sekira pukul 21.00 WIB pelapor datang kerumah saksi, dan pelaporpun bertanya kepada saksi sebenarnya ada apa dirinya di suruh datang kerumah saksi Anggi dengan kalimat :
[br]
"Ada apa ini Kak, Kok aku di suruh datang,"lalu saksi menjawab,"kayak mana ini San si Bunga (nama samaran..) positif hamil,"lalu pelapor berkata kepada saksi,"aku nggak bisa ngambil keputusan la kak, kita tanya opungnya aja dulu.”
Kemudian pada hari Minggunya tepat tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB pelaporpun bersama keluarga kumpul di rumah saksi, kemudian saksi bertanya kepada korban,"Bunga..
ini kau udah positif hamil,"lalu korban menjawab,"iya Bu"lalu pelapor bertanya kembali kepada korban,"Siapa yang sudah menghamili kau?"lalu korban menjawab,"yang hamilin aku sih ZP."
Atas kejadian tersebut pelaporpun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku ZP pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 21.30 di Jalan Vetran Kota Tebingttinggi tepatnya didepan foodcourt, dan langsung menggelandang pelaku ZP ke Mapolres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dalam perkara ini pelaku ZP telah melanggar Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,”jelas kasi Humas mengakhiri,(bas)