Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Komnas HAM Apresiasi Langkah Polda Sumut Tahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng

- Sabtu, 09 April 2022 01:35 WIB
Komnas HAM Apresiasi Langkah Polda Sumut Tahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng
amrizal/matatelinga.com
Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM, Gatot Ristanto, saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng di Mapolda Sumut, Jum'at (08/04/2022)
MATATELINGA. Medan - Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM, Gatot Ristanto, saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng di Mapolda Sumut, Jum'at (08/04/2022).


Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi langkah Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng.

"Mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus ini. Karenanya dia berharap, kasus yang berkaitan dengan TPPO dan lainnya dalam kasus kerangkeng ini dapat diusut sampai tuntas," katanya.

Baca Juga:Jelaskan Perkembangan Kasus Kerangkeng, Irjen Pol RZ Panca Undang Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas

Gatot menyebutkan, ditahannya kedelapan tersangka kasus kerangkeng itu sudah memenuhi rasa keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat daapt memberikan informasi bila ada hal baru (dalam kasus ini). Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda akan berkoordinasi untuk melengkapi penyelesaian penanganan ini," sebutnya.


Diketahui, kedelapan tersangka kasus kerangkeng berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari.

"Penahanan terhadap kedelapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru