Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Kantor Imigrasi dan Kejari Simalungun Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum

- Kamis, 10 Februari 2022 12:20 WIB
Kantor Imigrasi dan Kejari Simalungun Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum
matatelinga
Kajari Bobbi Sandri dan Kepala Kantor Imigrasi Siantar Mulyadi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama.

MATATELINGA, Simalungun:Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar dan Kejaksaan Simalungun menandatangani MoU tentang pelayanan hukum. Penandatanganan nota kesepamahan ini digelar di Kantor Kejari Jalan Asahan KM 4,5, Kamis (10/2/2022).

Hadir Kajari Simalungun Bobbi Sandri didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mulyadi didampingi Kalapas Rudi F Sianturi.

Bobbi Sandri mengatakan, Kejaksaan dalam tupoksinya melalui bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) melayani pendampingan, penerangan dan melakukan tindakan hukum. Melalui penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Kejari Simalungun siap memberikan bantuan pelayanan hukum di bidang keperdataan serta penerangan hukum kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.

"Jaksa sebagai Pengacara Negara (JPN) bertindak melakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum dan penerangan hukum. Sesuai dengan visi dan misi Datun Kejaksaan RI "Indonesia Mencegah melalui Datun,” kata Bobbi.



Kasi Datun Astri Heiza Mellisa didampingi Kasubsitun Harisdianto Saragih memaparkan secara singkat tupoksi bidang Datun Kejari Simalungun.

"Jika Kantor Imigrasi membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum maka akan dilakukan oleh JPN melalui SKK (Surat Kuasa Khusus)," jelasnya.

Ia mencontohkan ada gugatan terhadap pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, maka jaksa akan bertindak sebagai kuasanya sesuai tupoksi JPN (Jaksa Pengacara Negara).

[br]

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mulyadi menjelaskan, kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerja yakni kanwil pelayanan sebagai pejabat publik menerbitkan surat/menolak pengajuan paspor.

Dalam hal ini, kata dia, kemungkinan menghadapi gugatan karena keputusan yang dianggap salah oleh masyarakat.

"Dengan perjanjian kerjasama ini, kami dapat dibantu pihak kedua merupakan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum. Sehingga kami sangat menyambut baik penandatanganan MOU ini," ungkapnya.

Mulyadi juga menjelaskan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar meliputi 2 kota dan 8 Kabupaten. Sehingga saat riskan dengan permasalahan hukum baik pidana maupun perdata. (mtc/rel)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru