Senin, 04 Mei 2026 WIB

Tim Siluman Bentukan Dirkrimum Polda Sumatera Utara Tembak 2 Pelaku Curanmor

- Sabtu, 08 Januari 2022 18:56 WIB
Tim Siluman Bentukan Dirkrimum Polda Sumatera Utara Tembak 2 Pelaku Curanmor
Suriyanto/Matatelinga.com
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus saat memimpin konferensi pers kasus curanmor
MATATELINGA Medan- Tim Siluman, bentukan Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor milik seorang wanita, penyapu jalan, Pemko Medan.


Kedua tersangka DSS alias Didit ( 38) warga Jalan HM Yamin, Gang Pinang dan rekanya, JH (37) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan Barat terpaksa ditembak pada kedua kakinya lantaran berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus saat memimpin konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan (8/1/2022) sore mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku Berawal dari laporan korban bernama Suratinem yang kehilangan sepeda motor di Jalan Haji Agus Salim pada (4/1/2022).

"Atas kejadian ini tim Siluman yang terdiri dari Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku berinisial DSS ( Dedi Surya Sitepu ) dan seorang rekannya berinisial Y. Kemudian Tim Siluman berhasil meringkus Dedi dirumahnya saat bersama rekannya bernama Juanda yang terlibat pencurian sepeda motor di Jalan Melur , Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun yang terjadi pada 5 Januari 2022,"ucap Kompol Muhammad Firdaus.

[br]

Katanya lagi, dari hasil Interograsi terhadap Dedi mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik Suratinem di jalan Haji Agus Salim bersama rekannya berinisial Y ( DPO ) dan telah menjual kendaraan tersebut pada penadah berinisial A yang juga dalam pencarian petugas.

"Sepeda motor korban ( Suratinem ) dijual pada A oleh para pelaku sebesar Rp.1.600.000. para tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Selain 2 tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3809 AJN yang digunakan kedua pelaku dalam beraksi di dua lokasi yaitu di Jalan Haji Agus Salim dan Jalan Melur,"Sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan . ( Suriyanto )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru