JPU Humbahas Enggan Sebutkan Hukuman Tuntutan Penjara Bripda JGS Kasus Dugaan Illegal Logging
MATATELINGA, Humbahas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, enggan me
Berita Sumut
MATATELUNGA, Jakarta : Setelah sukses menerapkan keadilan restoratif, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali membuat terobosan untuk mempercepat penuntasan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Sabtu (20/11/2021) mengungkapkan, Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan perkara HAM berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM,” katanya, Sabtu (20/11/2021).
Pakar hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho SH MH menilai terobosan baru Jaksa Agung tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat.
“Selama ini penyelesaian kasus-kasus HAM banyak yang tidak terselesaikan akibat terbentur aspek non-hukum. Terobosan Jaksa Agung ini bisa menjadi alternatif untuk percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,” kata guru besar dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini.
Selain berdasarkan bukti, lanjut Prof. Hibnu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat membutuhkan dukungan politik, seperti dari DPR RI.
“Harus dipetakan mana kasus yang dimungkinkan untuk diselesaikan, mana yang pas dan mendapat dukungan politik yang kuat,” ujarnya.
Menurut dia, terobosan progresif penyelesaian kasus HAM berat oleh Jaksa Agung ini akan menjawab pertanyaan masyarakat bahwa masalah hukum harus dapat diselesaikan.
“Langkah ini menjadi wadah pra-ajudikasi, bahwa harus ada persamaan persepsi dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat dimana jaksa-lah pengendali perkara sesuai asas dominis litis. Jangan ada ego sektoral lagi,” kata Prof. Hibnu.
Hal senada disampaikan Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE.CPA, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
[br]
Dia mengatakan terobosan Jaksa Agung tersebut bisa membuka kebuntuan dalam penyelesaian beberapa perkara dugaan pelanggaran HAM berat.
“Terobosan ini bisa menjadi alternatif untuk menyelesaikan tunggakan beberapa perkara pelanggaran HAM berat yang masih terbentur aspek-aspek di luar hukum, misalnya masalah politik dan sosial,” kata Dwi Seno.
Baik Prof. Hibnu maupun Dwi Seno menilai sejumlah kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin menunjukkan kepiawaian seorang penegak hukum dalam mendobrak kebuntuan hukum melalui terobosan progresif.
“Jaksa Agung Burhanuddin melihat secara multidimensi, bukan hanya dari sisi hukum formal melainkan juga aspek non-hukum. Ini terobosan baru yang patut diapresiasi, selain kebijakan restorative justice,” kata Dwi Seno.
MATATELINGA, Humbahas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, enggan me
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Gelombang aksi unjuk rasa kembali memanaskan kawasan Jalan Putri Hijau, Medan. Kelompok Masyarakat Cipta Kondisi Toleran
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Komisi 1 DPRD Medan dorong Aparat Penegak Hukum (APH) usut penggunaan anggaran Rp 1, 6 Miliar dalam pelaksanaan Musabaqa
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan, Karya Septianus Bate&039e, sebut kondisi PUD Pembangu
Berita Sumut
MATATELINGA, TapaktuanMenjelang pelaksanaan ajang Event Persit Bisa 2026 yang akan diselenggarakan di Expo Balai Kartini, Jakarta pada tangg
Aceh
MATATELINGA, Aceh Selatan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Kabupaten Aceh Selatan melimpahkan dua te
Aceh
MATATELINGA, Mean Senin (04/05/2026) diselimuti mendung hari ini, nyaris saja menghancurkan masa depan seorang siswa SMP kelas 9/3 di sek
Berita Sumut
MATATELINGA, Rantau Pertamina EP Rantau Field bagian dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 melakukan penertiban bangunan lama dan juga ten
Aceh
MATATELINGA, Medan Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi polemik penyelenggaraan Musabaqah Tilawati
Berita Sumut
MATATELINGA,Bakung Serumpun, Lingga Sebagai bentuk pelaksanaan tugas pembinaan teritorial di wilayah binaan, Babinsa Desa Rejai, Kecamatan
TMMD
MATATELINGA Temiang Pesisir, Lingga Dalam upaya memperkuat ketahanan wilayah dan mendorong kesejahteraan masyarakat, Babinsa Desa Temiang
TMMD
MATATELINGA, Medan Agar pelaksanaan ibadah haji di tanah suci berjalan lancar, maka pemantapan dan pembekalan bagi Petugas Haji, Ketua Regu
Lifestyle